Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2016, 20:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah pada Kamis (17/3/2016) malam berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi setelah Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menolak menandatangani dokumen keputusan hasil sidang paripurna luar biasa pada 15 Januari lalu.

Dalam sidang itu diputuskan untuk merevisi Tata Tertib DPD terkait sejumlah hal, termasuk perubahan masa jabatan pimpinan DPD.

Masa jabatan itu semula berlaku lima tahun, tetapi diusulkan diubah menjadi 2,5 tahun.

"Itu merupakan hasil keputusan rapat paripurna dalam sidang tertinggi di DPD. Bahwasanya keputusan rapur itu perubahan Tata Tertib," kata anggota DPD I Kadek Arimbawa di Kompleks Parlemen, Kamis malam.

Tak hanya persoalan masa jabatan, menurut dia, di dalam perubahan tersebut juga diatur bahwa seorang pimpinan DPD yang telah menjabat dua kali tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali.

Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, maka Irman dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas seharusnya tidak boleh mencalonkan diri kembali.

"Makanya dengan berbagai cara untuk menggagalkan dan mengubah lagi keputusan. Nah, kami sebagai anggota enggak masalah, yang penting sesuai mekanisme rapat paripurna lagi," kata dia.

Kadek menambahkan, sikap pimpinan yang enggan menandatangani keputusan rapat paripurna telah ditindaklanjuti dengan membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan DPD.

(Baca: Kursi Irman Gusman Digoyang, Rapat DPD Ricuh)

Diberitakan Kompas, Irman dan Farouk memenuhi panggilan pemeriksaan BK DPD, Rabu (16/3/2016) malam.

"Nah, sekarang BK sudah selesaikan tugasnya dan menyerahkan ke pimpinan untuk menandatangani keputusan, tapi beliau enggak mau tanda tangan. Nah, di sinilah teman-teman tidak terima," ujarnya.

Irman sebelumnya menyatakan bahwa beberapa materi di dalam revisi Tatib DPD dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Salah satunya terkait rancangan aturan tatib bahwa semua alat kelengkapan DPD harus melaporkan kinerja pada akhir masa jabatan.

UU MD3 mengatur bahwa alat kelengkapan DPD yang bertugas melaporkan kinerja hanya empat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Voluntrip Waste Summit, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan kepada Sejumlah Warga Bali

Nasional
Polemik Plagiasi Halo Halo Bandung, Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Polemik Plagiasi Halo Halo Bandung, Keluarga Minta Konten Ditutup dan Penjiplak Dicari

Nasional
Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman

Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman

Nasional
Janji Politik di Pilpres 2024 yang Tak Logis dan Realistis

Janji Politik di Pilpres 2024 yang Tak Logis dan Realistis

Nasional
Penyusunan TPN Ganjar Presiden Selesai, Bakal Dibentuk hingga ke Daerah

Penyusunan TPN Ganjar Presiden Selesai, Bakal Dibentuk hingga ke Daerah

Nasional
Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas Saat Rapat TPN Ganjar

Wacana 2 Poros dan Duet Ganjar-Prabowo Tak Dibahas Saat Rapat TPN Ganjar

Nasional
KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Terpidana jika Terbukti Manipulasi Berkas

Nasional
Megawati Kembali Ingatkan soal Dansa Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Megawati Kembali Ingatkan soal Dansa Politik Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Nasional
Respons PPP jika Sandiaga Tak Terpilih Jadi Cawapres Ganjar

Respons PPP jika Sandiaga Tak Terpilih Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Berawal dari LHKPN, KPK Selidiki Sekda Pemprov Jawa Timur Eks Pejabat Kemensos

Nasional
Cak Imin Bilang 'Food Estate' Gagal, Gerindra: Dulu Enggak Diucapin, Sekarang Diucapin

Cak Imin Bilang "Food Estate" Gagal, Gerindra: Dulu Enggak Diucapin, Sekarang Diucapin

Nasional
Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Eks Hakim MK Nilai Kemungkinan Gugatan Usia Capres-Cawapres Bakal Ditolak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

Nasional
Larangan dalam Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Nasional
Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com