JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah pada Kamis (17/3/2016) malam berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi setelah Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menolak menandatangani dokumen keputusan hasil sidang paripurna luar biasa pada 15 Januari lalu.
Dalam sidang itu diputuskan untuk merevisi Tata Tertib DPD terkait sejumlah hal, termasuk perubahan masa jabatan pimpinan DPD.
Masa jabatan itu semula berlaku lima tahun, tetapi diusulkan diubah menjadi 2,5 tahun.
"Itu merupakan hasil keputusan rapat paripurna dalam sidang tertinggi di DPD. Bahwasanya keputusan rapur itu perubahan Tata Tertib," kata anggota DPD I Kadek Arimbawa di Kompleks Parlemen, Kamis malam.
Tak hanya persoalan masa jabatan, menurut dia, di dalam perubahan tersebut juga diatur bahwa seorang pimpinan DPD yang telah menjabat dua kali tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali.
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, maka Irman dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas seharusnya tidak boleh mencalonkan diri kembali.
"Makanya dengan berbagai cara untuk menggagalkan dan mengubah lagi keputusan. Nah, kami sebagai anggota enggak masalah, yang penting sesuai mekanisme rapat paripurna lagi," kata dia.
Kadek menambahkan, sikap pimpinan yang enggan menandatangani keputusan rapat paripurna telah ditindaklanjuti dengan membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan DPD.
(Baca: Kursi Irman Gusman Digoyang, Rapat DPD Ricuh)
Diberitakan Kompas, Irman dan Farouk memenuhi panggilan pemeriksaan BK DPD, Rabu (16/3/2016) malam.
"Nah, sekarang BK sudah selesaikan tugasnya dan menyerahkan ke pimpinan untuk menandatangani keputusan, tapi beliau enggak mau tanda tangan. Nah, di sinilah teman-teman tidak terima," ujarnya.
Irman sebelumnya menyatakan bahwa beberapa materi di dalam revisi Tatib DPD dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Salah satunya terkait rancangan aturan tatib bahwa semua alat kelengkapan DPD harus melaporkan kinerja pada akhir masa jabatan.
UU MD3 mengatur bahwa alat kelengkapan DPD yang bertugas melaporkan kinerja hanya empat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.