Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2016, 20:26 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah pada Kamis (17/3/2016) malam berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi setelah Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menolak menandatangani dokumen keputusan hasil sidang paripurna luar biasa pada 15 Januari lalu.

Dalam sidang itu diputuskan untuk merevisi Tata Tertib DPD terkait sejumlah hal, termasuk perubahan masa jabatan pimpinan DPD.

Masa jabatan itu semula berlaku lima tahun, tetapi diusulkan diubah menjadi 2,5 tahun.

"Itu merupakan hasil keputusan rapat paripurna dalam sidang tertinggi di DPD. Bahwasanya keputusan rapur itu perubahan Tata Tertib," kata anggota DPD I Kadek Arimbawa di Kompleks Parlemen, Kamis malam.

Tak hanya persoalan masa jabatan, menurut dia, di dalam perubahan tersebut juga diatur bahwa seorang pimpinan DPD yang telah menjabat dua kali tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali.

Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, maka Irman dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas seharusnya tidak boleh mencalonkan diri kembali.

"Makanya dengan berbagai cara untuk menggagalkan dan mengubah lagi keputusan. Nah, kami sebagai anggota enggak masalah, yang penting sesuai mekanisme rapat paripurna lagi," kata dia.

Kadek menambahkan, sikap pimpinan yang enggan menandatangani keputusan rapat paripurna telah ditindaklanjuti dengan membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan DPD.

(Baca: Kursi Irman Gusman Digoyang, Rapat DPD Ricuh)

Diberitakan Kompas, Irman dan Farouk memenuhi panggilan pemeriksaan BK DPD, Rabu (16/3/2016) malam.

"Nah, sekarang BK sudah selesaikan tugasnya dan menyerahkan ke pimpinan untuk menandatangani keputusan, tapi beliau enggak mau tanda tangan. Nah, di sinilah teman-teman tidak terima," ujarnya.

Irman sebelumnya menyatakan bahwa beberapa materi di dalam revisi Tatib DPD dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Salah satunya terkait rancangan aturan tatib bahwa semua alat kelengkapan DPD harus melaporkan kinerja pada akhir masa jabatan.

UU MD3 mengatur bahwa alat kelengkapan DPD yang bertugas melaporkan kinerja hanya empat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Haji ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Haji ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Nasional
Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Nasional
Hary Tanoe Pimpin Langsung Kerja Sama Politik Perindo-PDI-P

Hary Tanoe Pimpin Langsung Kerja Sama Politik Perindo-PDI-P

Nasional
Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Nasional
PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

Nasional
AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Nasional
Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut 'Sahabat' Satu Sama Lain

Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut "Sahabat" Satu Sama Lain

Nasional
KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

Nasional
Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasional
Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Nasional
Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Nasional
Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Nasional
Puan Masuk Bursa Cawapres Anies, PDI-P Beri Sinyal Penolakan

Puan Masuk Bursa Cawapres Anies, PDI-P Beri Sinyal Penolakan

Nasional
Hasto: Jokowi Alami Banyak Penjegalan pada 2014, Jadi PDI-P Tak Pernah Hambat Kandidat Lain

Hasto: Jokowi Alami Banyak Penjegalan pada 2014, Jadi PDI-P Tak Pernah Hambat Kandidat Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com