Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2016, 09:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai manuver politik muncul setelah keberadaan calon independen dinilai mengancam eksistensi partai politik dalam pemilihan kepala daerah.

Paling anyar, syarat bagi calon independen untuk maju dalam Pilkada ingin diperberat. Wacana itu muncul di Komisi II DPR lewat revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sebenarnya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi, mereka yang ingin menjadi kepala daerah lewat jalur perseorangan bisa sedikit bernafas lega.

Pascaputusan MK, syarat menjadi calon independen "hanya" perlu mendapat dukungan suara sebesar 6,5 persen-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

Sementara sebelum ada putusan itu, hitungan syaratnya dari jumlah penduduk di daerah tersebut. Jumlah minimal suaranya lebih berat.

Belakangan, syarat pascaputusan MK itu dinilai oleh kalangan politisi tidak adil jika dibandingkan dengan syarat bagi calon yang ingin maju lewat jalur parpol. Pasangan calon harus mendapatkan minimal 20 persen kursi di DPRD.

"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

Dua model revisi diwacanakan. Pertama, syarat dukungan bagi calon perseorangan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap. Atau kedua, sebesar 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Hendrawan Supratikno menegaskan, fraksinya mendukung wacana pemberatan syarat bagi calon independen.

Menurut dia, tidak boleh ada perbedaan syarat antara calon independen dengan syarat calon yang diusung parpol.

Sebab, meski disebut-sebut sebagai calon independen, nyatanya calon perseorangan juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Hendrawan mencontohkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang memilih jalur independen untuk maju dalam Pilkada DKI 2017.

Ahok mendapatkan dukungan dari barisan relawannya, Teman Ahok, dan Partai Nasdem.

"Jadi bukan calon independen, tapi calon perseorangan. Kalau independen itu kan tak tergantung siapa-siapa, kalau kayak Ahok itu sponsornya gila-gilaan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com