Bahkan, ia menantang Kejaksaan Agung untuk dikonfrontasi dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
"Mau enggak Kejagung, saya, Dirjen Pajak, sama jaksa senior duduk di depan wartawan. Buka-bukaan deh," ujar Hotman, Kamis (17/3/2016).
Menurut Hotman, Dirjen Pajak telah menyatakan transaksi pembelian ponsel dan pulsa beserta restitusi pajak tidak ada kejanggalan.
Ia mengaku berkali-kali telah meminta kejaksaan untuk dikonfrontasi, tetapi tidak ditanggapi.
"Ini kejaksaan yang kurang memahami Undang-Undang Pajak," kata Hotman.
Menanggapi klaim pihak Hary, Jaksa Agung HM Prasetyo bersikukuh bahwa ada kerugian negara dalam perkara ini.
Prasetyo menduga, Hotman hanya mencatut Ditjen Pajak sebagai pembenaran.
Penyidik nantinya akan memanggil Ken untuk dikonfirmasi mengenai ucapan pihak Hary.
Prasetyo menyayangkan banyaknya isu yang berkembang di luar soal perkara ini.
"Dirjen Pajak akan kita undang apakah benar dia bicara seperti itu. Dirjen Pajak kita telepon tidak benar pernah ngomong seperti itu," kata Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.