Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2016, 19:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulistyo meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo, Jakarta, Senin (14/3/2016). Sulistyo merupakan salah satu dari empat korban meninggal dalam peristiwa tersebut.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengaku, belum mengetahui secara pasti kronologi peristiwa kebakaran yang terjadi. Hanya, ia sangat terkejut mendengar kabar itu.

"Kita kehilangan benar. Sulistyo anggota berkualitas, apalagi beliau Ketum PGRI," kata Farouk di Kompleks Parlemen.

Ia menduga, ada kecerobohan di dalam peristiwa kebakaran tersebut. Farouk pun meminta agar pihak rumah sakit memberikan perhatian lebih atas jaminan keselamatan pasien.

"Kecelakaan ini suatu kecerobohan," kata dia.

(Baca: Anggota DPD RI Sulistiyo, Korban Meninggal Kebakaran di RS Mintohardjo)

Sementara itu, ia belum mengetahui apakah nantinya jenazah Sulistyo akan disemayamkan terlebih dulu di Gedung DPD atau justru langsung dibawa ke Semarang oleh keluarga.

Kadispen TNI AL Laksamana Pertama M Zainudin sebelumnya menyatakan, kebakaran terjadi akibat korsleting listrik di ruang tabung chamber Pulau Miangas, Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) RSAL Mintohardjo.

"Oleh karenanya, timbul asap putih lebat, dan pasien yang ada di dalam tabung terbakar, dan tidak dapat diselamatkan," ujar Zainudin dalam siaran pers, Senin (14/3/2016).

(Baca: Ini Kronologi Kebakaran Ruang Tabung "Chamber" RS Mintohardjo Versi TNI AL)

Terapi di ruang kapsul dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB dengan tekanan 2,4 atmosfer. Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, tekanan diturunkan menjadi 1 atmosfer. Sepuluh menit kemudian, percikan api muncul di dalam kapsul. Operator langsung membuka fire system.

Namun, api dalam kapsul secara cepat langsung membesar, dan tekanan di dalam naik dengan cepat.

"Sehingga safety valve terbuka dan menimbulkan ledakan," kata Zainudin.

Beberapa saat kemudian, api mulai padam. Namun, keempat korban tidak dapat diselamatkan. Selain Sulistyo, tiga korban lainnya yakni mantan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol (Purn) Abubakar Nataprawira; Edi Suwandi; dan seorang dokter bernama Dimas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wacana Perppu Pilkada Tidak Beralasan

Wacana Perppu Pilkada Tidak Beralasan

Nasional
Canda Kaesang Soal Rencana Bertemu Jokowi: Saya Bisa Lewat Jalur Belakang

Canda Kaesang Soal Rencana Bertemu Jokowi: Saya Bisa Lewat Jalur Belakang

Nasional
Belum Putuskan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Belum Putuskan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Nasional
MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan

MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan

Nasional
Jejak Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK yang Tak Kunjung Diputus

Jejak Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK yang Tak Kunjung Diputus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Dito Ariotedjo Disebut Terima Aliran Dana Rp 27 M | Kaesang Heran Tak Ditanya soal Dukungan ke Anies

[POPULER NASIONAL] Dito Ariotedjo Disebut Terima Aliran Dana Rp 27 M | Kaesang Heran Tak Ditanya soal Dukungan ke Anies

Nasional
Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Nasional
Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Nasional
Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Nasional
Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Nasional
Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Nasional
AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

Nasional
MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Nasional
Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com