Pemeriksaan ini terkait dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Banten Tri Satya Santosa.
"Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Banten, tahun anggaran 2016," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Keempat anggota DPRD yang akan diperiksa yakni, Iskandar, Efu Saefullah, Harun Al Rasyid, dan Suryadi Dian Saun.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Desember 2015, KPK menangkap tiga orang, yakni SM Hartono, Tri Satya Santosa dan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Tri Satya Santoso dan SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta.
KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan. Dalam penyidikan, KPK juga sempat memeriksa Gubernur Banten Rano Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.