JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani melihat Jaksa Agung M Prasetyo memberikan perlakuan yang berbeda-beda terhadap beberapa kasus yang dinilainya serupa.
Jika kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dideponir, maka menurutnya kasus-kasus lain juga harus dideponir agar tak ada anggapan diskriminasi.
"Pak Jaksa Agung ini bagaimana? Bukan soal BW sama AS-nya. Tapi kok beda-beda," kata Arsul di sela acara diskusi di Hotel Morrissey Jakarta, Selasa (8/3/2016).
"Untuk kasus Pak BG (Budi Gunawan) instrumennya berkas perkara dialihkan ke Polri, untuk Novel pakai instrumen SKP2, untuk BW dan AS pake deponeering," ujarnya.
Arsul menambahkan, bukan dirinya tak setuju kasus Abraham-Bambang dideponir. Namun, idealnya Jaksa Agung tak memberlakukan standar yang berbeda dalam menegakkan hukum.
Ia pun mempertanyakan, perlakuan apa yang kira-kira akan diberikan kepada Abraham untuk kasus "Rumah Kaca"-nya.
Ini termasuk perlakuan terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
"Kalau alasannya ikon pemberantasan korupsi (deponir Abraham-Bambang), harus dikasih juga dong mereka. Kalau enggak kan diskriminasi nanti," tutur Politisi PPP itu.
Adapun untuk mendengarkan jawaban Jaksa Agung, Arsul mengatakan, mungkin akan disampaikan pada rapat dengar pendapat di DPR yang akan datang.
"Kami akan tanya," kata dia.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengambil langkah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Langkah ini diambil kejaksaan dengan sejumlah pertimbangan. Semenjak keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang diambil, Prasetyo menyatakan bahwa perkara mereka dinyatakan berakhir.
Dia menjelaskan, opsi deponir diambil lantaran kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini.
Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.