Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 22/02/2016, 13:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan, surat keputusan penghentian penuntutan diteken oleh Kejaksaksaan Negeri Bengkulu pada Senin (22/2/2016).

"Setelah melalui diskusi panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, maka akhirnya diputuskan bahwa penangana perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin siang.

Surat keputusan tersebut bernomor B03N.7.10/RP.10/2/2016. Kejaksaan berpendapat bahwa kasus Novel tidak layak dilanjutkan di pengadilan karena sejumlah alasan. (baca: Novel Baswedan: Saya Merasa Lebih Banyak Manfaat bila Ada di KPK)

Salah satunya kurangnya alat bukti untuk dibawa ke pengadilan. Kemudian kasusnya juga dianggap telah kadaluarsa sejak 18 Februari 2016.

"Dengan diterbitkannya produk ini maka penanganan perkara Novel ini selesai," kata Noor.

Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya ingin agar kasus Novel diproses hingga pengadilan. (baca: Kapolri Ingin Kasus Novel Baswedan Disidang)

"Supaya ada kepastian hukum. Karena prosedurnya sampai sana (pengadilan), ada kepastian hukum, ada keadilan, supaya masyarakat bisa tahu," ujar Badrodin.

Adapun Presiden Joko Widodo ingin penyelesaian kasus Novel dilakukan sesuai koridor hukum. (baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, tidak ada proses transaksional dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.

"Tidak ada embel-embel apa pun, tidak menukar apa pun. Diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," kata Johan.

Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.

Kasus ini sempat bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. (baca: Kuasa Hukum Beberkan Lima Temuan Ombudsman soal Kasus Novel Baswedan)

Penyidikan perkara Novel sempat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian menarik berkas perkara Novel dengan alasan penyempurnaan dakwaan.

Lantaran berkas tak kunjung dikembalikan ke pengadilan, akhirnya sidang yang sedianya digelar pada Selasa (16/2/2016), batal dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com