"Sudah, sudah dengar informasi tersebut, tetapi sampai saat ini belum masuk permohonan itu," ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/3/2016).
Made menolak menjawab saat ditanya apakah keputusan deponering dapat digugat melalui jalur praperadilan. Menurut Made, pihaknya tetap akan menerima setiap laporan yang masuk. Namun, setelah itu, akan diteliti apakah masuk obyek praperadilan atau tidak.
(Baca: Deponir Kasus Abraham-Bambang Akan Digugat Lewat Tiga Jalur)
"Sudah kewajiban kami untuk menerima. Kan nanti ketua pengadilan meneliti dulu. Apakah ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Saya tidak bisa katakan bisa atau tidak sekarang," lanjut Made.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum berencana menggugat keputusan Jaksa Agung M Prasetyo tentang deponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
(Baca: "Deja Vu", Akhir Kisah Abraham Samad-BW Deponir Seperti Bibit-Chandra)
LSM-LSM itu antara lain Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI), Indonesia Police Watch (IPW), Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPPP), Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi (PMHI), dan Peduli Kejujuran (Pijar).
"Kami akan gugat keputusan Jaksa Agung mendeponir kasus Abraham dan Bambang melalui tiga jalur, yakni praperadilan, PTUN, dan MK," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.