JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai alasan deponering atas perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, tidak kuat.
Dalam pertimbangannya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa perkara keduanya dideponir lantaran dikhawatirkan akan mengganggu proses pemberantasan korupsi.
"Apakah bila tidak dideponir perkara AS dan BW maka pemberantasan korupsi akan melemah? Tentu tidak karena pemberantasan korupsi tidaklah bergantung pada orang per orang, tetapi pada sistem," kata Fadli dalam keterangannya, Jumat (4/3/2016).
Jaksa Agung menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dalam Pasal 35 huruf c disebutkan, deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Fadli mengatakan, baik Abraham maupun Bambang, keduanya kini sudah tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
Karena itu, jika perkara keduanya tak dideponir pun, KPK dapat tetap menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, deponering juga tidak menjadi solusi yang komprehensif atas perkara yang menjerat keduanya.
Sebab, perkara itu tidak dihentikan karena kurangnya alat bukti atau lemahnya landasan hukum, tetapi karena alasan demi kepentingan umum sebagaimana pertimbangan Jaksa Agung.
"Dengan memperhatikan kepastian dan keadilan serta beban hukum yang perkaranya dikesampingkan, sebaiknya deponering dihindari," kata Fadli Zon.
"Biarkan pengadilan dengan proses peradilannya yang adil yang memutuskan perkara tersebut. Melalui proses peradilan, kepastian dan keadilan hukum akan tercipta," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.