JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan perkara keduanya.
Menurut pengacara Samad dan BW, Dadang Trisasongko, Jaksa Agung HM Prasetyo telah menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi.
"Langkah deponeering bentuk langkah positif dengan semangat untuk menghentikan kasus kriminalisasi," ujar Dadang melalui pesan singkat, Kamis (3/3/2016).
Menurut Dadang, semestinya keputusan ini menjadi gerbang untuk menghentikan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis dan buruh.
Diketahui, saat ini banyak dari mereka yang lantang bersuara memperjuangkan hak dan pendapat mereka, justru dijerat hukum.
Selain itu, Dadang menganggap keputusan deponir sejalan dengan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM mengenai adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap Abraham dan Bambang.
Dengan demikian, hal ini membuktikan bahwa maladministrasi dan pelanggaran HAM selama penyelidikan dan penyidikan nyata adanya.
"Deponeering memiliki pesan korektif terhadap kinerja kepolisian dalam kasus ini," kata Dadang.
Ke depannya, Kejaksaan diminta proaktif untuk mengawasi kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik.
Jangan langsung menyatakan bahwa berkas sudah lengkap atau P21. Ternyata, kata Dadang, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, ditemukan banyak bukti yang manipulatif.
"Harus ada evaluasi internal maupun eksternal terkait kinerja kepolisian dalam kasus ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.