Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahar Politik, Serangan Fajar, dan Suap

Kompas.com - 03/03/2016, 10:49 WIB

Biaya politik dalam pemilihan kepala daerah semakin fantastis. Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jadi barang dagangan yang mahal, tapi laris manis. Gulali untuk pemilih pun tak kalah banyak, belum lagi "biaya perbaikan" alias manipulasi hasil rekapitulasi pilkada.

Politik uang tak pernah lepas dari hajatan pemilu di Indonesia, demikian pula pada pilkada serentak 2015.

Partai politik dan politisi sebagai pelaku utama paham betul masalah ini. Salah satunya yang berani mengakui adanya masalah ini adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dadang S Muchtar.

"Tidak ada pemilihan di Indonesia ini yang tidak ada politik uang. Bahkan pemilihan ketua ormas (organisasi masyarakat) saja pakai uang," kata Dadang dalam rapat evaluasi pilkada Komisi II bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) awal Februari lalu.

Mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, itu menceritakan, untuk menjadi seorang bupati di Pulau Jawa, biaya politik yang harus dikeluarkan bisa mencapai Rp 100 miliar.

Politik uang terjadi sejak tahapan pencalonan, pemungutan suara, hingga tahapan rekapitulasi suara.

Tak hanya masif, politik uang juga sudah sangat terbuka. Pemilih terang-terangan meminta uang kepada calon, bahkan ada yang sampai memasang spanduk bertuliskan "Menerima Serangan Fajar".

Ada bermacam-macam istilah untuk politik uang. Mulai dari serangan fajar hingga uang es cendol.

Terkait politik uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa separuh dari kandidat yang diuji petik (oleh KPK) memiliki kekayaan yang jauh lebih kecil dari biaya kampanye. Biaya kampanye di tingkat kabupaten diasumsikan sekitar Rp 2 miliar.

Karena biaya politik yang tinggi ini, diperkirakan para kandidat kepala daerah menjanjikan konsesi, baik melalui perizinan maupun proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada pengusaha-pengusaha pemodal pilkada. KPK, kata Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan, mengantisipasi hal itu dengan mendorong kepala-kepala daerah terpilih menerapkan perizinan terpadu satu pintu dan penganggaran secara elektronik.

Pengaturan larangan

Namun, akar masalahnya tentu harus dituntaskan. Pengaturan larangan perlu dipertegas. Selain itu, parpol pun perlu membenahi diri dan menyiapkan kandidat yang berintegritas, bukan malah berjualan kursi atau perolehan suara kepada bakal calon.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur larangan calon dan/atau tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih. Larangan pemberian mahar kepada parpol pun ada.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com