Menurut dia, larangan itu dikeluarkan KPI setelah menerima masukan atau aduan dari masyarakat.
Fadli menambahkan, seharusnya ada kesadaran dari para pemilik stasiun televisi untuk memilah tayangan yang positif dan edukatif bagi penontonnya. (Baca: Pria "Melambai" Dilarang Tampil, Stasiun TV Pertemukan KPI dengan Pengisi Acara)
"Mereka harus bisa memilah bahwa TV adalah ruang publik. Harus ada unsur edukasi, jangan sampai pencernaan masyarakat terhadap masalah itu (tampilan pria kewanitaan) bisa salah paham," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Menurut Fadli, jika tayangan tersebut masih dalam konteks bercanda maka masih bisa dibenarkan.
Namun, jika sudah mengandung unsur-unsur mengajak atau melakukan kampanye, bisa menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga tayangan semacam itu perlu diberi teguran. (Baca: Aktivis HAM: Surat Edaran KPI Diskriminasi LGBT)
"Kalau sudah melakukan kampanye atau berpakaian tidak sesuai dengan jenis kelaminnya itu mungkin bisa mengganggu orang lain yang menyaksikan, yaitu pemirsanya," kata politisi Partai Gerindra itu.
"Tapi kalau penampilan yang dibawa bercanda saya kira masih dianggap wajar," lanjut Fadli.
Larangan KPI
Larangan terkait tayangan yang menampilkan sosok "pria kewanitaan" tertuang pada surat edaran tertanggal 23 Februari 2016 dengan nomor 203/K/KPI/02/2016. (Baca: KPI Diminta Cabut Larangan Tayangan "Pria yang Kewanitaan")
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, surat edaran tersebut bukan yang pertama, melainkan telah dilayangkan berulang kali.
Idy menjelaskan, surat tersebut diedarkan sebagai penekanan kembali dan hanya diedarkan di tengah momentum tertentu.
Belakangan, isu lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) tengah hangat diperbincangkan. Aduan masyarakat kepada KPI pun meningkat.
Oleh karena itu, KPI kembali menerbitkan edaran ini.
Adapun kriteria yang dilarang oleh KPI adalah pria sebagai pembawa acara (host), talent, ataupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:
1. Gaya berpakaian kewanitaan
2. Riasan (make-up) kewanitaan
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya)
4. Gaya bicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.