Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Fadli Zon, Wajar jika KPI Larang TV Tampilkan Pria "Melambai"

Kompas.com - 01/03/2016, 13:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, larangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada stasiun televisi agar tak menampilkan pria "kewanita-wanitaan" atau pria "melambai" adalah hal yang wajar.

Menurut dia, larangan itu dikeluarkan KPI setelah menerima masukan atau aduan dari masyarakat.

Fadli menambahkan, seharusnya ada kesadaran dari para pemilik stasiun televisi untuk memilah tayangan yang positif dan edukatif bagi penontonnya. (Baca: Pria "Melambai" Dilarang Tampil, Stasiun TV Pertemukan KPI dengan Pengisi Acara)

"Mereka harus bisa memilah bahwa TV adalah ruang publik. Harus ada unsur edukasi, jangan sampai pencernaan masyarakat terhadap masalah itu (tampilan pria kewanitaan) bisa salah paham," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Menurut Fadli, jika tayangan tersebut masih dalam konteks bercanda maka masih bisa dibenarkan. 

Namun, jika sudah mengandung unsur-unsur mengajak atau melakukan kampanye, bisa menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga tayangan semacam itu perlu diberi teguran. (Baca: Aktivis HAM: Surat Edaran KPI Diskriminasi LGBT)

"Kalau sudah melakukan kampanye atau berpakaian tidak sesuai dengan jenis kelaminnya itu mungkin bisa mengganggu orang lain yang menyaksikan, yaitu pemirsanya," kata politisi Partai Gerindra itu.

"Tapi kalau penampilan yang dibawa bercanda saya kira masih dianggap wajar," lanjut Fadli.

Larangan KPI

Larangan terkait tayangan yang menampilkan sosok "pria kewanitaan" tertuang pada surat edaran tertanggal 23 Februari 2016 dengan nomor 203/K/KPI/02/2016.  (Baca: KPI Diminta Cabut Larangan Tayangan "Pria yang Kewanitaan")

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, surat edaran tersebut bukan yang pertama, melainkan telah dilayangkan berulang kali.

Idy menjelaskan, surat tersebut diedarkan sebagai penekanan kembali dan hanya diedarkan di tengah momentum tertentu. 

Belakangan, isu lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) tengah hangat diperbincangkan. Aduan masyarakat kepada KPI pun meningkat. 

Oleh karena itu, KPI kembali menerbitkan edaran ini.

Adapun kriteria yang dilarang oleh KPI adalah pria sebagai pembawa acara (host), talent, ataupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut: 

1. Gaya berpakaian kewanitaan
2. Riasan (make-up) kewanitaan
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya)
4. Gaya bicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Nasional
Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com