Eksekusi gelombang ketiga terpidana narkoba yang divonis hukuman mati bisa saja dilakukan pada tahun ini.
"Bisa (dalam waktu) dekat, bisa enggak," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/2/2016).
Prasetyo mengungkapkan, eksekusi terpidana mati diprioritaskan terhadap terpidana kasus narkoba. (Baca: Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Mati Bandar Narkoba Masih Terbuka)
Ia memastikan Kejaksaan sangat berhati-hati saat memutuskan pelaksanaan eksekusinya.
Seluruh terpidana mati yang akan dieksekusi adalah mereka yang telah menggunakan semua hak hukum khususnya pengajuan peninjauan kembali.
Eksekusi terpidana mati juga tidak akan dilakukan jika membuat gaduh dan mengganggu upaya pemerintah menstabilkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sekarang prioritaskan yang narkoba dulu. Presiden menyampaikan kita harus menunjukkan kesan tetap keras dan tegas, tentunya pada penanganan narkoba," ujar Prasetyo.
Presiden Joko Widodo meminta pemberantasan narkoba dilakukan lebih berani, dan hukuman harus lebih tegas. (Baca: Jaksa Agung Curhat Kerap Dianggap Langgar HAM saat Eksekusi Terpidana Narkoba)
Menurut Jokowi, hukuman mati layak diberikan untuk gembong narkoba. Daya rusak narkoba begitu besar dan saat ini jadi masalah utama Indonesia.
Selama ia menjabat presiden, eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba telah dilakukan dua kali.
Dalam dua gelombang eksekusi itu, terdapat beberapa warga negara asing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.