Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/02/2016, 07:26 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, eksekusi mati gembong narkoba masih akan berlaku di Indonesia.

Eksekusi gelombang ketiga terpidana narkoba yang divonis hukuman mati bisa saja dilakukan pada tahun ini.

"Bisa (dalam waktu) dekat, bisa enggak," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/2/2016).

Prasetyo mengungkapkan, eksekusi terpidana mati diprioritaskan terhadap terpidana kasus narkoba. (Baca: Jaksa Agung Pastikan Eksekusi Mati Bandar Narkoba Masih Terbuka)

Ia memastikan Kejaksaan sangat berhati-hati saat memutuskan pelaksanaan eksekusinya.

Seluruh terpidana mati yang akan dieksekusi adalah mereka yang telah menggunakan semua hak hukum khususnya pengajuan peninjauan kembali.

Eksekusi terpidana mati juga tidak akan dilakukan jika membuat gaduh dan mengganggu upaya pemerintah menstabilkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sekarang prioritaskan yang narkoba dulu. Presiden menyampaikan kita harus menunjukkan kesan tetap keras dan tegas, tentunya pada penanganan narkoba," ujar Prasetyo.

Presiden Joko Widodo meminta pemberantasan narkoba dilakukan lebih berani, dan hukuman harus lebih tegas. (Baca: Jaksa Agung Curhat Kerap Dianggap Langgar HAM saat Eksekusi Terpidana Narkoba)

Menurut Jokowi, hukuman mati layak diberikan untuk gembong narkoba. Daya rusak narkoba begitu besar dan saat ini jadi masalah utama Indonesia.

Selama ia menjabat presiden, eksekusi hukuman mati terhadap gembong narkoba telah dilakukan dua kali.

Dalam dua gelombang eksekusi itu, terdapat beberapa warga negara asing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepala Otorita Sebut IKN Sudah Dapat 167 Komitmen Investasi, 50 Persen dari Luar Negeri

Kepala Otorita Sebut IKN Sudah Dapat 167 Komitmen Investasi, 50 Persen dari Luar Negeri

Nasional
DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Nasional
Istana Pastikan Mobil Jokowi Kosong Saat Hampir Ditabrak Pemotor di Makassar

Istana Pastikan Mobil Jokowi Kosong Saat Hampir Ditabrak Pemotor di Makassar

Nasional
Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta-merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Kepala Otorita IKN: Ganti Untung Tidak Serta-merta Nominal, tapi juga Kesempatan Usaha

Nasional
Jokowi Minta Pemotor yang Hampir Tabrak Mobilnya Tak Ditahan

Jokowi Minta Pemotor yang Hampir Tabrak Mobilnya Tak Ditahan

Nasional
Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Mahkamah Konstitusi Kontemporer: Defisit Integritas dan Peluang Perbaikan

Nasional
Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan

Nasional
KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

Nasional
Saat Arteria Dahlan Pertanyakan Data Mahfud dengan Singgung Status Rafael Alun: Sudah Tersangka Belum?

Saat Arteria Dahlan Pertanyakan Data Mahfud dengan Singgung Status Rafael Alun: Sudah Tersangka Belum?

Nasional
Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Rafael Alun Jadi Tersangka, Istrinya Bakal Dipanggil Lagi Jadi Saksi

Nasional
FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

Nasional
KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

Nasional
Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Nasional
Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke