Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Mengaku Tak Diberi Tahu OC Kaligis soal Suap Hakim dan Sekjen Nasdem

Kompas.com - 24/02/2016, 15:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Dalam pembelaannya, Gatot mengaku tidak diberi tahu oleh pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis, perihal pemberian uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Sekjen Partai Nasdem.

"Terjadinya operasi tangkap tangan dengan dakwaan pemberian uang kepada hakim itu semua di luar kontrol dan kuasa kami atas apa yang dilakukan penasihat hukum kami, Bapak OC Kaligis, karena Bapak Kaligis selalu minta di luar fee yang disepakati," kata Gatot.

Ia menjelaskan, OC Kaligis yang ditunjuk sebagai pengacara juga tidak memberi tahu dia saat melakukan gugatan ke PTUN Medan.

Gugatan tersebut berupa upaya hukum untuk menguji surat pemanggilan Kejaksaan terhadap Gatot, dalam dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Gatot.

"Rencana gugatan terhadap pemanggilan itu di luar sepengetahuan kami," kata Gatot.

Sementara itu, terkait pemberian uang kepada Rio Capella, Gatot mengatakan bahwa hal tersebut bukan atas inisiatif dia dan istrinya.

Namun, permintaan Rio melalui perantara yang bernama Siska. Hal itu, menurut Gatot, sudah terungkap dalam beberapa persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, Gatot dan Evy dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, Otto Cornelis Kaligis, serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan anak buah Kaligis.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Rio Capella sebesar Rp 200 juta.

Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Rio diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung HM Prasetyo agar penyelidikan tidak berlanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com