Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" Justru Dianggap Beri "Angin Segar" untuk Pengemplang Pajak

Kompas.com - 20/02/2016, 18:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Perkumpulan Prakarsa, Setyo Budiantoro, menentang penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia.

Jika hal itu diberlakukan, maka pengemplang pajak diyakini akan semakin enggan membayar pajak.

"Kalau Indonesia melakukan tax amnesty, orang akan berpikir, 'Nanti akan ada tax amnesty, ngapain bayar pajak lagi'. Nanti malah memanfaatkan," ujar Setyo di Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Setyo mengatakan, sejumlah pihak berharap dengan adanya pengampunan pajak di Indonesia maka keuangan negara bisa bertambah.

Namun, kata dia, pengemplang pajak akan memanfaatkannya sebagai keuntungan. Justru yang dirugikan ialah orang-orang yang rajin membayar pajak.

"Justru mereka yang patuh terhadap pajak mengalami disintensif. Karena pengemplang pajak dikasih amnesty, mereka yang bayar pajak dengan baik lebih rugi," kata Setyo.

Menurut Setyo, masyarakat awam kini pun sudah mengetahui modus menyimpan kekayaan di luar negeri untuk menghindari pajak. Dengan pengelakan itu, maka kekayaan yang diduga dari hasil korupsi pun akan tertutupi.

Terlebih lagi jika Undang-Undang Pengampunan Pajak dihidupkan. Kata Setyo, koruptor bisa dengan bebas melarikan hartanya ke luar negeri dan hanya dibebankan pengampunan pajak.

"Tren ini perlu dilihat ke depan karena kita kan dapat clue bahwa kemungkinan para koruptor akan makin canggih menyembunyikan dana biar tidak terdeteksi," kata Setyo.

RUU Pengampunan Pajak termasuk salah satu dari 40 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2016.

Pemerintah berupaya untuk mendorong penerimaan dengan mengusulkan RUU Pengampunan Pajak, agar dana para Wajib Pajak yang berada di luar negeri bisa dilaporkan kembali ke Indonesia dan dipungut pajaknya.

Dalam RUU tersebut, Wajib Pajak tetap harus diwajibkan membayar pokok pajak termasuk bunga dan denda akibat keterlambatan dalam membayar pajak. Namun, pemerintah akan menghapus sanksi pidana perpajakan.

Menurut penghitungan sementara, kebijakan tax amnesty ini bila diterapkan selama setahun penuh bisa menambah kas negara dari penerimaan pajak hingga Rp 60 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com