Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah ke KPK, Korban Novel Baswedan Kini Mengadu ke DPR

Kompas.com - 15/02/2016, 15:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang korban Novel Baswedan, Irwansyah Siregar dan Dedi Muryadi, datang menemui anggota Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Irwan dan Dedi ingin mencurahkan permohonannya agar kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Novel saat menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

"Saya dengar Novel meminta suaka ke KPK, bahkan Presiden minta agar kasus Novel diselesaikan. Katanya kepentingan umum, kepentingan umum yang mana? Tolong perjuangan masyarakat yang tertindas," kata pengacara Irwansyah dan Dedi, Yuliswan, di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (15/2/2016).

Yuliswan menuturkan, dirinya mengadukan masalah kliennya ini lantaran berharap kasus yang menjerat Novel diselesaikan sesuai prosedur hukum. Ia menolak jika memiliki motif politik dengan langkah yang diambilnya ini.

(Baca: Pengacara: Kasus Novel Baswedan Bukan Kriminalisasi)

Yuliswan mengungkapkan, para korban selalu menunggu Novel Baswedan atau perwakilan keluarganya datang untuk meminta maaf. Tapi hingga saat ini Novel tidak pernah menemui para korban untuk meminta maaf dan mengakui bersalah karena menganiaya.

"Kalau itu terjadi (Novel datang meminta maaf), kita pasti enggak mau kalau polisi ingin menyidik Novel," ungkap Yuliswan.

Irwansyah, Dedi, dan Yuliswan diterima oleh sejumlah anggota Komisi III DPR seperti Didik Mukriyanto, Nasir Djamil, dan Dossy Iskandar. Pimpinan Komisi III tidak hadir dalam audiensi ini lantaran sedang mengikuti rapat gabungan bersama pemerintah.

Para korban Novel sebelumnya telah mengadukan hal yang sama kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas.

(Baca: Tarik Berkas Dakwaan, Jaksa Agung Masih Belum Punya Solusi untuk Kasus Novel)

Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016).

Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu. Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.

Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung agar segera menyelesaikan kasus Novel. Opsi yang muncul, kasus Novel akan diselesaikan melalui deponering atau penerbitan SKP2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com