Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mengatakan bahwa Kapolda Jawa Barat telah menginstruksikan jajarannya di Satuan Lalu Lintas Kota Cirebon untuk menggunakan cara tilang sebagai jalan terakhir dalam hal menegakkan hukum lalu lintas.
"Ke depannya, penggunaan cara tilang akan disesuaikan terhadap pelanggaran yang betul-betul menimbulkan dampak luas, misalnya kecelakaan. Sementara, pelanggaran lain di luar itu, hanya berupa teguran saja," ujar Agus di Kompleks Mabes Polri, Rabu (10/2/2016).
(Baca: Ini Kronologi Tilang di Cirebon dan Penyelesaian Kepolisian)
Meski demikian, Agus mengingatkan supaya pengguna kendaraan bermotor tetap taat pada aturan. Agus menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti polisi melunak terhadap pelanggar.
Agus menambahkan, persepsi masyarakat bahwa Cirebon adalah 'kota tilang' berawal dari beberapa penindakan personel lalu lintas terhadap pelanggar. Jumlah tilang di kota itu, kata Agus, memang cukup besar dengan berbagai macam pelanggaran.
(Baca: "Belum Pernah Kena Tilang? Main-Mainlah ke Kota Ini")
Namun, Agus menegaskan, penegakkan hukum itu sesuai prosedur. Hanya saja, ada pengguna media sosial yang menyebarkan informasi tidak sesuai fakta sehingga muncullah persepsi demikian. Polisi, kata Agus telah menindak yang bersangkutan. Pelaku penyebar informasi itu pun sudah meminta maaf.
"Ingat ya polisi bukan antikritik. Mau kritik ya silahkan. Tapi tentunya kritik membangun. Sekarang kan di media sosial itu ibaratnya sudah tak ada bedanya lagi antara kritik dengan fitnah," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.