Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saut Situmorang: Novel Akan Ditempatkan sebagai Anggota Satgas KPK di Kementerian

Kompas.com - 10/02/2016, 15:28 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, Novel Baswedan akan tetap menjadi penyidik di KPK.

Ia kembali membantah ada barter terkait posisi Novel dengan penghentian kasusnya oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Saut, kemungkinan besar Novel akan ditempatkan pada Satuan Tugas (Satgas) KPK di kementerian dan lembaga pemerintahan.

(Baca: Saut Situmorang Ingin Novel Pindah agar Tak Terjadi Korosi di KPK)

Satgas tersebut memiliki kewenangan dalam hal penindakan dan pencegahan serta fungsi koordinasi lain, seperti pertukaran data informasi dan harmonisasi kebijakan.

"Novel akan tetap menjadi penyidik KPK. Kemungkinan dia akan ditempatkan di Satuan Tugas KPK. Tentunya akan lebih fleksibel buat dia untuk mengejar. Jangan khawatir, Novel tetap menjadi bagian dari penyidik KPK," kata Saut seusai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Tadi pagi, saya sudah memberikan keterangan. Novel akan tetap menjadi penyidik KPK. Tidak ada embel-embel apa pun," ujar dia.

(Baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan, Novel menyatakan menolak jika penyelesaian kasusnya dengan cara barter.

"Tidak ada menyingkirkan (Novel), sampai saat ini menjadi penyidik, soal penawaran ada, tetapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Yuyuk.

Dia juga mengatakan, sesuai dengan aturan, pemberhentian pegawai KPK antara lain dilakukan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com