Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut divonis dengan hukuman penjara 4 tahun. Vonis itu tak sampai setengah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni penjara selama 9 tahun.
"Pasti bagaimanapun juga, sejak dari awal kita menyadari Pak Jero Wacik ini kader kita. Apabila Pak Jero ingin didampingi, upaya hukum tentu akan disiapkan DPP," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
(Baca: Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara)
Bantuan hukum terhadap Jero sebelumnya diberikan Demokrat pada pengadilan tingkat pertama.
Misalnya, Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengirimkan surat ke Majelis Hakim yang menjelaskan kebaikan Jero semasa menjadi menterinya.
Dalam suratnya, SBY menuturkan bahwa Jero menyabet banyak prestasi dan penghargaan semas menjabat sebagai Menteri ESDM dan Meneri Kebudayaan dan Pariwisata.
(Baca: Dana DOM yang Dinikmati Jero dan Keluarganya Rp 5,07 Miliar)
Kendati demikian, lanjut Didik, ia belum mengetahui apakah Jero Wacik hendak menempuh langkah hukum lanjutan atau tidak.
Demokrat menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Jero.
"Kalau memang vonisnya dirasa tidak sesuai dengan yang diharapkan Pak Jero, tentu bisa diambil proses hukum lanjutan," ujar Didik. '
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Jero.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 5,07 miliar.
Apabila Jero tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa dipersilakan menyita aset Jero untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.
Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
(Baca: Loyalitas Jero Wacik, Korupsi Menteri, dan Tanda Jasa dari SBY)
Jaksa menuntut Jero dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu, dituntut membayar uang pengganti Rp 18,7 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sumpeno, pertimbangan hakim memutus Jero bersalah antara lain karena dia terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk dinikmati sendiri dan bersama dengan keluarga.
DOM juga digunakan untuk membiayai upacara adat dan acara keagamaan.
Majelis hakim juga menyinggung soal peluncuran buku dan pesta-pesta di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk Jero Wacik, yang didanai dari sumber-sumber dana ilegal.
(Baca: Jero Wacik Gunakan Uang Negara untuk Biayai Ulang Tahun hingga Beli Tiket Konser)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.