Demokrat menilai, vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi kepada Jero tak bisa menjadi sebuah alasan untuk mencabut tanda jasa tersebut.
"Hal yang sudah dijalankan Beliau, prestasi itu bagian sejarah dan penghargaan buat Beliau. Kita tidak ingin menghapuskan sejarah, kami tidak ingin melupakan jasa kader kami," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2016).
(Baca: Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara)
Bintang Mahaputra
Tanda jasa Bintang Mahaputra adalah kehormatan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia.
Sesuai syarat umum yang diatur dalam Pasal 24 huruf a UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, penerima tanda jasa harus memenuhi sejumlah syarat.
Tiga di antaranya memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
(Baca: Demokrat Bersyukur Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara)
Didik mengatakan, dalam perjalanannya, seseorang bisa melakukan suatu perbuatan yang baik dan layak diapresiasi dengan sebuah penghargaan.
Namun, ada kalanya orang tersebut tersandung melakukan sesuatu yang tidak patut dan terseret masalah hukum.
Dua hal tersebut, menurut Didik, merupakan hal yang berbeda dan tidak perlu dikaitkan.
"Prestasi yang dilakukan beliau harus diapresiasi, sementara yang terkait proses hukum harus dipertanggungjawabkan," ujar Didik.
(Baca: Dana DOM yang Dinikmati Jero dan Keluarganya Rp 5,07 Miliar)
Vonis 4 tahun penjara
Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Jero. (Baca: Loyalitas Jero Wacik, Korupsi Menteri, dan Tanda Jasa dari SBY)
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 5,07 miliar.
Apabila Jero tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa dipersilakan menyita aset Jero untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.
Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Jero dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut membayar uang pengganti Rp 18,7 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sumpeno, pertimbangan hakim memutus Jero bersalah antara lain karena dia terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk dinikmati sendiri dan bersama dengan keluarga.
DOM juga digunakan untuk membiayai upacara adat dan acara keagamaan. (Baca: Jero Wacik Gunakan Uang Negara untuk Biayai Ulang Tahun hingga Beli Tiket Konser)
Majelis hakim juga menyinggung soal peluncuran buku dan pesta-pesta di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk Jero Wacik, yang didanai dari sumber-sumber dana ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.