Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rata-rata Vonis Koruptor Turun, ICW Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal

Kompas.com - 07/02/2016, 16:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menganggap, besaran vonis terhadap terdakwa kasus korupsi semakin kecil. Untuk tahun 2015, rata-rata vonis yang dijatuhkan 2 tahun 2 bulan penjara.

Sementara pada 2014, rata-rata vonis sebesar 2 tahun 8 bulan penjara.

Peneliti ICW Aradila Caesar menganggap, vonis yang masuk kategori ringan itu tidak akan efektif menimbulkan efek jera.

"Seluruh jajaran pengadilan harus memiliki kesamaan pandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan hukumannya juga harus luar biasa, yakni jera, miskin, malu, dan cabut hak-haknya," kata Arad di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Oleh karena itu, Mahkamah Agung diminta menerbitkan surat edaran atau instruksi ke pengadilan untuk menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku. (baca: ICW: Semakin Banyak Terdakwa Korupsi yang Divonis Ringan)

Mulai dari pemberian uang pengganti yang tinggi sesuai dengan kerugian negara hingga pencabutan hak politik.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (baca: ICW Desak UU Tipikor Direvisi untuk Cegah Vonis Ringan)

"Pengadilan harus pula mempertimbangkan untuk mencabut hak mendapatkan remisi jika terdakwa bukanlah seorang whistle blower atau justice collaborator," kata Arad.

Pemerintah dan MA juga diminta menyusun strategi dalam menjawab persoalan hukuman ringan bagi koruptor.

Terutama regulasi yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi. Pasalnya, tahun 2015, rata-rata vonis yang dijatuhkan hanya 2 tahun 2 bulan penjara. (baca: 225 Terdakwa Korupsi Asal Pemda Diadili Sepanjang 2015)

"Misalnya UU tentang perampasan aset yang ditujukan untuk menjawab persoalan pengembalian kerugian negara," kata Arad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com