Dia ingin penegakkan hukum yang dilakukan anggota reserse se-Indonesia tidak membuat orang menjadi takut.
Sebaliknya, penegakkan hukum justru harus membuat orang menjadi sadar aturan. Caranya, seluruh penegakan hukum haruslah sesuai prosedur hukum dan mendasarkan diri pada tiga hal, yakni kepastian hukum, rasa adil publik serta tetap berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi bangsa.
Namun saat berbincang dengan Kompas.com di kantornya, Kamis (4/2/2016) kemarin, Anang mengakui, tidak mudah menyamakan irama antara kebijakannya dengan jajaran di bawahnya.
(Baca: Kabareskrim: Sikat "Bleh"...)
"Saya butuh waktu empat sampai lima bulan. Paling lama enam bulanlah menyamakan 'tone' dengan kesatuan saya yang sebesar ini. Sekarang sih sudah on going saja," ujar Anang.
Upaya menyelaraskan roda kinerja Bareskrim dan satuan Reskrim se-Indonesia tersebut pun diakui bukan tanpa resistensi. Hanya Anang tidak mau menjelaskan detail resistensi apa yang dihadapinya.
Dengan adanya resistensi itu, kepemimpinan Anang diuji. Anang memasang rambu-rambu, terus berkomunikasi tentang apa yang boleh, apa yang tidak, memberi 'reward' bagi yang berhasil dan teguran bagi yang belum bekerja baik.
"Memang ini tidak gampang dan butuh waktu. Tapi harus terus menerus saya sampaikan," ujar dia.
Maka tidak heran jika dalam satu minggu, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu bisa dua hingga tiga kali berkomunikasi dengan satuan Reskrim setingkat Polda dan Polres melalui video conference dari balik meja ruangannya.
(Baca: Mengapa Kabareskrim Sekarang Jarang Muncul di Media?)
Contohnya, yakni sebelum wawancara dengan Kompas.com dilangsungkan. Anang dan para direktur narkotika se-Indonesia komunikasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Anang mewanti-wanti agar para penyidik narkoba tidak hanya senang menangkap dan memenjarakan pelaku kejahatan narkoba. Dia mengingatkan bahwa khusus penyalahguna, harus direhabilitasi, bukan dipenjara.
"Ya kalau main tangkap lalu dipenjarakan ya nakut-nakuti rek namanya. Harusnya yang sesuai undang-undang ya direhabilitasi," ujar Anang.
Anang menuturkan, kebijakannya itu hanya demi mencapai satu tujuan, yakni penegakkan hukum dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dia yakin prinsipnya ini sejalan dengan cita-cita pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.