Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Inisial Tiga Rumah Sakit Tempat Operasi Korban Perdagangan Ginjal

Kompas.com - 03/02/2016, 16:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri membuka informasi inisial tiga rumah sakit di DKI Jakarta yang dipakai untuk melakukan transplantasi ginjal. Ginjal itu diperjualbelikan hingga berujung pada terbongkarnya tindak pidana penjualan organ tubuh.

"Inisial rumah sakitnya C, C, dan AW. Ketiganya terletak di Jakarta," ujar Kepala Badan Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Hadi Ramdani di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Rumah sakit berinisial C yang pertama adalah rumah sakit pemerintah. Adapun rumah sakit berinisial C yang kedua dan rumah sakit berinisial AW berstatus swasta.

Hadi mengatakan, penyidik telah memeriksa dokter di tiga rumah sakit tersebut sebagai saksi. Penyidik fokus menanyakan tentang prosedur transplantasi ginjal. (Baca: Dua dari Tiga Tersangka Penjualan Organ Tubuh Hidup dengan Satu Ginjal)

Sejauh ini, Hadi melanjutkan, penyidik belum menemukan keterkaitan keterlibatan pihak rumah sakit dengan tindak pidana perdagangan organ tubuh.

"Dari (pemeriksaan) itu, sementara ini belum ada yang mengarah ke sana. Semua sudah sesuai ketentuan dan SOP," ujar Hadi.

"Namun, penyidik akan terus kembali ke hal itu. Jika ada pengembangan ke arah sana, kami akan tindak lanjuti dengan membuktikannya," kata dia. (Baca: Bareskrim Periksa Pihak Rumah Sakit yang Diduga Terlibat Penjualan Ginjal)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry.

Mereka sudah menipu setidaknya 15 orang. Adapun tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.

Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penyidik mencurigai keterlibatan rumah sakit tempat operasi ginjal dilangsungkan. Sebab, berdasarkan pemeriksaan, tersangka bernama Herry kenal dekat dengan dokter di rumah sakit sehingga memuluskan transplantasi ginjal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com