Menurut BPK, kata Erry, ada yang tidak beres dalam proses penyaluran dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah, dan dana bantuan daerah.
"Audit BPK cukup banyak, ada salah satunya penyimpangan yang berhubungan dengan dana BOS, tidak diberikannya dana bagi hasil kepada kabupaten atau kota yang berhak, temuan dana bansos yang dikelola masing-masing SKPD, dan temuan-temuan lain yang saya tidak ingat," kata Erry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Erry dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Ada pun temuan BPK saat itu yakni adanya oenggunaan dana BOS yang tidak disalurkan untuk sekolah.
Kemudian, untuk dana Bansos, laporan pertanggungjawaban lembaga-lembaga penerima tidak dilengkapi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Dana bagi hasil ada kurang bayar, provinsi tidak membayar hak kabupaten dan kota. Jadi ditegur Biro Keuangannya," ujar Erry.
Menindaklanjuti temuan BPK, Erry memberi teguran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait melalui surat.
Ia mengaku ingin berkomunikasi langsung dengan Gatot, namun politisi Partai Keadilan Sejahtera itu selalu tidak bisa ditemui karena sibuk.
Erry pun tak mempermasalahkannya karena surat teguran itu juga ditembuskan ke Gatot. Belakangan, penyimpangan penyaluran dana tersebut dipermasalahkan secara hukum.
"Yang saya tahu baru-baru ini disidik Kejaksaan Agung. Polda dan Kejati di awal ada penyelidikan dana bansos tapi tidak tahu perkembangannya," kata Erry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.