Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Belum Ada Kebutuhan Bentuk Dewan Pengawas KPK

Kompas.com - 03/02/2016, 06:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang belum ada kebutuhan mendesak untuk membentuk Dewan Pengawas KPK.

Jika pembentukan Dewan Pengawas KPK dipaksakan, ICW khawatir akan menimbulkan persoalan baru yang akan menghambat kerja KPK.

Pembentukan dewan pengawas juga dinilai tidak relevan karena pengawasan terhadap KPK sudah dilakukan berbagai pihak.

(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas yang Diinginkan DPR)

Selama ini, KPK diawasi oleh pengawasan Internal yaitu Bagian Pengawasan internal dan Penasihat KPK dan komite etik KPK maupun dari eksternal seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar mengkritisi posisi, fungsi dan kewenangan dewan pengawas.

Menurut dia, mekanisme rekrutmen anggota dewan pengawas oleh presiden rentan terhadap intervensi pemerintah yang akan memengaruhi kerja-kerja independen KPK.

Persoalan lainnya, terkait penyadapan, misalnya, di mana KPK harus meminta izin dari badan pengawas. Hal ini, kata Aradila, akan menimbulkan masalah jika objek penyadapannya adalah presiden atau anggota dewan pengawas itu sendiri.

(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)

"Seharusnya tidak perlu membentuk dewan pengawas, tetapi dengan memperkuat kedudukan dari dewan penasehat yang ada sekarang. Pemerintah bisa saja membuat peraturan untuk memperkuat dewan penasehat dalam konteks penguatan kelembagaan KPK," ujar Aradila, di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Ia mengatakan, seharusnya DPR lebih fokus pada upaya penguatan dewan penasehat KPK jika ingin mengawasi tugas dan wewenang pemberantasan korupsi.

"Menurut saya pasal-pasal yang harus diperkuat adalah soal kelembagaan, bukan teknis. Dewan pengawas di satu sisi menguatkan, tapi menurut saya fungsi dewan penasehat sudah berjalan, jadi untuk apa membentuk dewan pengawas," ujar Aradila.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja lembaga tersebut.

Dewan pengawas ini memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

(Baca: Izin Penyadapan Dikhawatirkan Perlambat Kerja KPK)

Selain itu, asal 37 huruf B RUU KPK mengatur juga mengenai tugas dewan pengawas dalam menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com