Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Kejar Pemasok Kulit Harimau Sumatera

Kompas.com - 02/02/2016, 15:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang perajin kulit bernama Sugeng Handoyo sebagai tersangka.

Sugeng diduga memperdagangkan kulit satwa dilindungi, yakni harimau Sumatera dan buaya.

Kepala Unit pada Subdirektorat III Dittipiter Bareskrim Polri AKBP Sugeng Irianto mengungkapkan bahwa tersangka awalnya berprofesi sebagai perajin dompet dan tas dari kulit ular dan biawak.

Namun, sejak Januari 2014, dia memulai bisnis jual-beli tas dan dompet dari kulit harimau.

"Kulit harimau itu didapatkan tersangka dari seseorang di Jambi," ujar Irianto di Kompleks Mabes Polri, Selasa (2/2/2016).

Namun, Irianto tak mau mengungkap lebih jauh terkait pemasok kulit satwa ini karena polisi masih melakukan pengejaran.

Sugeng membeli selembar kulit Harimau Sumatera yang masih anakan Rp 7 juta. Sementara, untuk selembar kulit Harimau Sumatera berukuran besar dibelinya Rp 10 juta. Pembelian tersebut dilakukan dengan cara tunai, bukan transfer rekening.

"Jadi tersangka dengan pelaku penjual kulit itu ketemuan di terminal langsung bayar di situ. Nah, barangnya dibawa ke Jakarta memakai paket bus malam. Penjualnya masih kami kejar," ujar Irianto.

Di Jakarta, tersangka kemudian menyimpan kulit-kulit harimau di ruangan tersembunyi. Kulit-kulit itu kemudian diolah menjadi bahan dompet dan tas.

Satu dompet kulit harimau dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Sementara, tas kulit Harimau dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

Dari showroom milik Sugeng,  penyidik menyita 4 lembar besar kulit harimau, 20 lembar kecil kulit harimau, 7 potong kulit kaki harimau, 2 potong kulit ekor harimau, 40 buah asesoris kulit harimau, satu lembar besar kulit buaya, satu buah paruh rangkong gading, dua buah taring harimau dan dua buah kulit zakar harimau.

Sugeng dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tenetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Demi menghindari penyalahgunaan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com