JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap Dita Aditya oleh anggota DPR RI Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.
"Sore hari tadi, laporan sudah berada di meja penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum untuk langsung ditindaklanjuti," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono di Kompleks Mabes Polri, Senin (1/2/2016).
Selasa besok, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menentukan tim penyidik mana yang akan menangani perkara itu. Setelah itu, penyidik akan merancang jadwal pemanggilan pihak-pihak terkait.
"Yang pasti, pihak yang dipanggil pertama ya pelapor. Selain itu pihak terlapor juga pasti dipanggil. Namun, urut-urutannya belum ada informasi yang pasti," ujar Suharsono.
Masinton dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan pemukulan terhadap Dita yang bekerja sebagai staf ahli Masinton.
Laporan ke Bareskrim disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Partai Nasdem Wibi Andrino. Dita merupakan kader DPW DKI Jakarta Partai Nasdem.
Menurut Wibi, pemukulan itu terjadi pada 21 Januari 2016 malam. Saat itu, Masinton menjemput Dita dari suatu kafe di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Staf ahlinya dibawa muter-muter, lalu di dalam mobil dipukul," kata Wibi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.