Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU Anti-terorisme Tuntas, Diserahkan ke Presiden Pekan Depan

Kompas.com - 29/01/2016, 17:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah selesai disusun.

Pekan depan, Luhut berencana menyerahkan draf tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita sudah selesai. Kami koreksi 18, 19 pasal, sekitar itu," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Meski demikian, Luhut menolak menjelaskan secara rinci poin-poin yang direvisi. Ia ingin menyampaikan hal itu kepada publik setelah melaporkannya kepada Presiden. Luhut menuturkan, draf revisi ini akan dilaporkan kepada Presiden pada Senin (1/2/2016).

Draf tersebut akan disampaikan kepada DPR setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

(Baca: Ini Poin-poin Revisi UU Antiterorisme yang Diusulkan Pemerintah)

"Nanti setelah dengan Presiden baru kita berani buka," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa dalam revisi itu juga ada penambahan pasal-pasal baru.

Sama halnya dengan Luhut, ia tidak bersedia memberikan penjelasan rinci dan mengatakan bahwa poin yang direvisi tidak jauh berbeda dengan rencana yang sudah mengemuka.

"Mirip-mirip (dengan rencana revisi yang sudah disampaikan)," ungkap Yasonna.

(Baca: Kapolri Berharap Revisi UU Antiterorisme Perluas Wewenang Penindakan Polri)

Revisi UU Anti-terorisme menjadi inisiatif pemerintah setelah terjadinya serangan teror di sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun substansi revisi itu meliputi diberikannya kewenangan kepada Polri untuk melakukan penahanan sementara kepada terduga teroris untuk keperluan pemeriksaan.

Selain itu, pencabutan hak kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti latihan perang dengan kelompok radikal di luar negeri dan dipermudahnya penetapan barang bukti yang semula perlu izin ketua pengadilan negeri menjadi hanya memerlukan izin hakim pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com