Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tolak Penyadapan Harus Izin Pengadilan

Kompas.com - 27/01/2016, 18:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menolak jika penyadapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut harus dilakukan dengan izin pengadilan.

Hal ini disampaikan KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

"Perbedaan dengan polisi, dia harus minta izin pengadilan, kami (KPK) tidak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Mantan polisi berpangkat Irjen ini mengatakan, kepolisian saja selama ini kesulitan karena penyadapan harus melalui izin pengadilan.

Banyak target yang hendak disadap sudah mengetahui terlebih dulu informasi bahwa kepolisian akan melakukan penydapan.

"Revisi ini jangan sampai memberi ini izin penyadapan pada pengadilan dulu," kata Basaria.

Terlebih lagi, menurut Basaria, KPK adalah lembaga extraordinary. Oleh karena itu, dia harus mempunyai kewenangan lebih dibandingkan kepolisan dan kejaksaan.

"Kalau kita harus izin pengadilan dulu, saya akui, polisi saja kesusahan," tutur Basaria.

Pengaturan mengenai penyadapan akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah masuk dalam program legislasi nasional 2016.

Selain soal penyadapan ini, DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi tiga poin lainnya.

Poin itu adalah dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, serta Kewenangan KPK untuk mengelurkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com