Menurut pengacara Abdul, Haeruddin Masarro, Abdul dan para pihak swasta lainnya biasanya mencari langsung proyekan di kementerian tersebut.
"Kalau orang mau nyari proyek, ya pasti merapat kan. Dia udah terbiasa di tempat itu," ujar Haeruddin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1/2016) malam.
Haeruddin mengatakan, biasanya kliennya menanyakan ada di mana saja proyek dan berapa jumlah paket. Hal ini biasa dilakukan sehingga tidak diumumkan secara luas.
Namun, Haeruddin tidak mengetahui apakah Abdul mencari sendiri informasinya atau ada rekomendasi dari internal Kementerian PUPR.
"Belum sampai ke sana pemeriksaannya," kata Haeruddin.
Haeruddin mengatakan, satu paket proyek bernilai minimal Rp 30 miliar.
Sementara, untuk proyek di Pulau Seram, terdapat dua paket pengerjaan sehingga anggarannya sekitar Rp 60 miliar.
Proyek itu rencananya tak sendirian dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama (WTU). Abdul juga menggandeng rekanan, salah satunya PT Cahaya Mas Perkasa yang dipimpin oleh Soe Kok Seng alias Aseng.
Terkait kasus ini, kantor PT CMP dan rumah Aseng pun telah digeledah KPK. Abdul ingin dimuluskan menjadi pelaksana proyek jalan di Pulau Serang itu.
Oleh karena itu, Ia meminta bantuan Komisi V untuk memuluskannya.
Meski begitu, menurut Haeruddin, kliennya belum pernah bertemu dengan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putrati yang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Belum, baru kenal ini," kata Haeruddin.
Berdasarkan informasi Asisten Perencanaan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional II Maluku Yade Trianto, untuk tahun 2016, di Wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan.
Proyek tersebut sedang dalam proses pelelangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.