Dia membantah jika disebut keyakinan Gafatar berbeda dengan agama Islam. Karena itu, dia menolak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di sejumlah daerah yang menyatakan Gafatar menyebarkan aliran sesat.
"Kami tidak memiliki paham yang sama. Kami bukan bagian dari mereka. Bagaimana kami difatwa kalau kami ada di luar," kata Mahful dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Mahful mengatakan, mayoritas mantan anggota Gafatar telah keluar dari keyakinan agama Islam mainstream (arus utama/umum). Ajaran yang dipegang teguh adalah paham Millah Abraham yang dianggap sebagai jalan kebenaran.
(Baca: Eks Ketua Umum Gafatar: Kami Tidak Terima Dipulangkan ke Daerah Asal)
Pria yang mengaku lulusan UIN Syarif Hidayatullah Ciputat ini mengatakan, Gafatar menggelar kongres pada 14 Agustus 2011 dan menetapkannya sebagai ketua umum. Program utama Gafatar adalah pertanian mandiri.
Namun, pada 13 Agustus 2015, organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa. Pembubaran organisasi Gafatar, kata Mahful, dilakukan karena berbagai alasan.
Sejak saat itu, semua anggota Gafatar diberi keleluasaan untuk tetap menjalankan program, berikut keyakinan yang dianut. Mahful menegaskan, Gafatar tidak pernah sembunyi-sembunyi melakukan perekrutan anggota.
(Baca: HRWG: Eks Gafatar Dilabeli Sesat dan Berbahaya adalah Pelanggaran HAM)
Ia juga mengaku sempat meminta waktu berdialog dengan MUI pada tahun 2015, tetapi tidak pernah ditanggapi.
"Kantor kami terbuka lebar, kenapa ketika kami eksis kami tidak pernah diajak berdiskusi? Kenapa tiba-tiba kami diberi fatwa? Apakah Anda (MUI) pernah berdialog dengan kami?" ungkapnya.
"Soal keyakinan, inilah hak asasi kami. Mari kita berlomba-lomba, jangan saling mencegah," katanya.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai, Gafatar menyebarkan ajaran menyimpang, khususnya dari agama Islam. Penilaian itu didasari karena Gafatar tidak menjalankan ibadah shalat dan puasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.