Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Masa Penahanan Kasus Terorisme Dinilai Rentan Praktik Penyiksaan

Kompas.com - 25/01/2016, 21:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-terjadinya serangan terorisme di kawasan Thamrin, muncul usulan dari pemerintah untuk menambah masa penahanan terduga teroris selama penyelidikan dan penyidikan.

Langkah ini didorong untuk mendukung pencegahan dan penindakan terorisme.

Usul tersebut akan menjadi salah satu poin dalam revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun, Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan bahwa penambahan masa penahanan rentan menimbulkan praktik penyiksaan. Usulan perpanjangan tersebut dinilai tidak diperlukan.

Jika dibandingkan untuk tindak pidana lain, yang diatur dalam KUHAP di mana masa penahanan hanya 1x24 jam, UU Antiterorisme yang ada saat ini dianggap cukup.

"Penambahan masa penahanan berpotensi abuse of power. Jangan diperpanjang," ujar Al Araf, di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2016).

"Jangan sampai negara menjadi rezim teror. Melawan teror dengan melahirkan teror baru," kata dia.

Menurut Al Araf, rencana revisi UU Antiterorisme oleh pemerintah seharusnya menempatkan perlindungan terhadap kebebasan dan hak asasi manusia tiap individu.

Atas nama keamanan, kebebasan tidak bisa dikorbankan.

Karena itu pemerintah diminta tetap menjunjung tinggi tatanan negara yang demokratik, prinsip-prinsip negara hukum, serta menjamin kebebasan dan hak asasi manusia.

"Mari kita melihat pengalaman kasus penculikan aktivis. Sampai sekarang kita tidak tahu siapa yang menculik dan ditahan di mana para aktivis itu," ujar Al Araf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com