JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Budi Gunawan berharap, revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengarah ke pemidanaan warga negara Indonesia yang kembali dari Suriah usai angkat senjata.
"Salah satu contohnya, begitu kembali dari Suriah, bisa dipidana," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Budi mengatakan, nampaknya pemerintah akan mengakomodasi hal tersebut. Saat ini, pemerintah masih mengkaji draft revisi UU tersebut.
Budi melanjutkan, setidaknya terdapat dua hal yang ingin diperkuat lewat revisi UU tersebut. Pertama, perluasan unsur pidana terorisme. (baca: Ini Arah Revisi UU Anti-terorisme yang Diinginkan Polri)
Kedua, penguatan pencegahan sekaligus perluasan kewenangan deradikalisasi oleh institusi. Namun, ketika ditanya pasal apa yang nantinya akan direvisi, Budi tidak menjawabnya secara rinci.
"Ya, contohnya saja tentang pencucian otak, lalu tentang ajakan-ajakan, ajaran-ajaran, slogan, anjuran. Itu semua bisa dikenakan pidana," ujar Budi. (baca: Ini Poin yang Diusulkan Ketua MPR jika UU Anti-terorisme Direvisi)
"Selain itu, ada juga tentang perluasan masa penahanan termasuk soal penangkapan. Masukan intelijen harus didalami dan harus dijadikan bahan pengawasan dan sebagainya," lanjut Budi.
Revisi UU Anti-Terorisme disepakati masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas atau Prolegnas 2016 sebagai inisiatif pemerintah.
Rencana revisi itu muncul setelah teror di kawasan Thamrin, Jakarta. Kepolisian menyebut dalang teror tersebut adalah Bahrun Naim yang bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah. (baca: Bahrun Naim, dari Terpidana hingga Ambisi Memimpin NIIS Asia Tenggara)
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya telah meminta imigrasi untuk mengeluarkan surat cegah dan tangkal (cekal) untuk ratusan warga negara Indonesia yang berada di Suriah.
Surat Cekal dikeluarkan agar mereka tidak kembali lagi ke tanah air. (baca: 308 WNI di Suriah Dicekal Kembali ke Indonesia)
"Cekal itu sudah keluar sejak 2015. Jumlahnya sebanyak 308 orang," ujar Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.