JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis kasasi Mahkamah Agung membebaskan Hendra Saputra, seorang office boy yang terseret kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Keputusan itu diambil majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme, Rabu (20/1/2016).
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan bahwa dalam pertimbangan hakim, Hendra hanya berperan sebagai "boneka" yang dimainkan oleh pelaku utama dalam kasus ini.
"Saya dengar, dia hanya sebagai 'boneka' dari perusahaan yang (dimiliki) anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tetapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi saat dihubungi, Jumat (22/1/2016).
Tersangka utama yang dia maksud adalah Riefan Avrian sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.
(Baca Kasus "Videotron", Anak Syarief Hasan Divonis Enam Tahun Penjara)
Hakim Agung yang memutuskan, terutama Artidjo, terkenal tiada ampun kepada terpidana korupsi. Namun, kali ini, Artidjo justru memutus bebas Hendra.
Suhadi meyakinkan bahwa putusan majelis kasasi sudah sesuai dengan pertimbangan hukum dan pendalaman yang mendetail.
"Mereka (majelis kasasi) meneliti kasusnya secara cermat. Ternyata, dia hanya sebagai alat yang dimainkan oleh si pelakunya itu, yang mengambil keuntungan," kata Suhadi.
Dalam kasus ini, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisi tersebut.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hendra.
Atas putusan itu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding itu dan menguatkan putusan Hendra dengan hukuman satu tahun penjara.
(Baca: PT DKI: Hendra "Office Boy" Tetap Dihukum Satu Tahun Penjara)
Dalam kasus ini, Hendra terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek videotron.
Hendra tidak melawan ketika ditunjuk oleh Riefan. Padahal, dia tahu hal tersebut tidak sesuai dengan tugasnya sebagai pesuruh kantor.
Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron pada tahun 2012.
Dia juga meneken kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.
Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek ini.
Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya, Riefan, dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek. Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.