JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tengah mengkaji cara mencegah menyebarnya paham radikal di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Jika wacana sebelumnya adalah pembentukan lapas khusus teroris, kali ini usulnya berganti menjadi penyediaan blok khusus di dalam lapas untuk narapidana terorisme.
"Disebar di beberapa tempat, tetapi bloknya sangat khusus, dijaga dengan sangat khusus, super-maksimum sekuriti," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Menurut Yasonna, opsi ini dianggap lebih baik ketimbang menyediakan lapas khusus terorisme.
Sebab, lapas khusus terorisme dikhawatirkan membuat praktik radikalisasi dan baiat semakin bebas.
Terkait usulan menyediakan blok khusus napi terorisme, kata Yasonna, itu akan disediakan di beberapa lapas.
Sampai saat ini, belum ditentukan lapas mana saja yang akan menyediakan blok khusus napi teroris.
Namun, ke depan, kata Yasonna, penghuni blok khusus teroris itu akan dipindahkan ke lapas lain yang memiliki blok khusus teroris.
Pemindahan dilakukan secara berkala agar napi teroris tidak memiliki waktu untuk membangun jaringan di dalam lapas.
Saat ini, Yasonna telah memerintahkan jajarannya untuk memetakan lapas yang bisa menyediakan blok khusus napi terorisme.
Kajian juga meliputi anggaran yang diperlukan untuk melengkapi blok khusus itu dengan sistem pengamanan superketat.
"Digabung di satu tempat (blok khusus) dan tidak boleh digabung dengan napi lain, kecuali yang simpatisan," ucap Yasonna.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman mengatakan bahwa saat ini tercatat ada 215 napi terorisme di 47 lapas di 13 provinsi.
Semua napi ini diawasi terus agar tidak menyebarkan atau terpengaruh paham radikal. Saud mendukung rencana menyediakan blok khusus napi terorisme di sejumlah lapas.
Menurut Saud, cara ini bisa mencegah penyebaran paham radikal atau proses baiat di dalam lapas.
"Jangan sampai yang tak radikal malah jadi terbaiat. Kalau bisa, ya itu sangat ideal," tutur Saud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.