Sebelumnya, Irenius, Setyadi, dan Dewie sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar tujuh persen dari nilai total proyek. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar.
Dengan demikian, Dewie meminta jatah sebesar Rp 2 miliar. Setelah itu, Dewie mengupayakan untuk membicarakannya dengan anggota Badan Anggaran Komisi VII DPR RI.
Setelah tahu anggaran yang diajukan, Irenius memberi tahu Setyadi soal dana pengawalan yang diminta Dewie.
Setyadi pun menyanggupi memenuhi permintaan tersebut asalkan ada jaminan dirinya menjadi pelaksana proyek.
Mereka sepakat memberi sebagian uang dulu sebagai uang muka. Pada 20 Oktober 2015, Irenius dan Setyadi bertemu dengan Rinelda untuk menyerahkan uang sebesar 177.700 dollar Singapura.
Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang ke Irenius dan Rinelda masing-masing sebesar 1.000 dollar Singapura. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa I dan terdakwa II serta Rinelda ditangkap oleh petugas dari KPK.
Atas perbuatannya, Irenius dan Setyadi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruosi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.