JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, Jumat (15/1/2016) siang.
Ruang kerja Damayanti terletak di lantai 6, ruangan 0621, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan.
Penggeledahan itu dilakukan menyusul ditetapkannya Damayanti sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Pantauan di lokasi, proses penggeledahan tersebut berlangsung tertutup. Saat tiba, para penyidik KPK itu tampak dikawal oleh empat polisi bersenjata lengkap.
Ruangan itu sebelumnya telah disegel dengan menggunakan pita berwarna merah hitam yang bertuliskan "KPK Line" sejak Kamis (14/1/2016) siang.
"Polisinya di luar jaga di depan ruangan. Ada empat orang, tiga bersenjata lengkap satu komandannya," kata salah seorang petugas Pengamanan Dalam DPR yang enggan disebutkan namanya kepada Kompas.com.
Menurut petugas itu, para penyidik KPK tiba sejak pukul 11.00 WIB. Mereka langsung masuk ke dalam ruangan Damayanti untuk mencari barang bukti lain. (baca: Paloh: Lebih Baik Berhadapan dengan Teroris daripada Kita Diancam KPK)
KPK menangkap Damayanti. Namun, seperti dikutip Kompas, Damayanti ternyata bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dan dikejar lembaga anti rasuah itu.
Damayanti mengutus dua teman dekatnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, untuk bertemu dengan Chief Excecutive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir pada Selasa (12/1).
Pertemuan dilakukan di kantor PT WTU di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Hari itu, Abdul berjanji akan memberikan uang senilai 99.000 dollar Singapura, masing-masing untuk Damayanti, Julia, dan Dessy. (baca: Usai Diperiksa KPK, Politisi PDI-P Damayanti Dkk Langsung Ditahan)
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (baca: PDI-P Jabar Minta Partai Pecat Kader yang Ditangkap Tangan KPK)
Berdasarkan informasi Asisten Perencanaan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional II Maluku Yade Trianto, untuk tahun 2016, di Wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan. Proyek tersebut sedang dalam proses pelelangan.
Damayanti sengaja tak mau datang sendiri menemui Abdul. Dia mengutus temannya agar terkesan bukan dia yang menerima suap dari Abdul.
Namun, setelah Julia dan Dessy menerima 99.000 dollar Singapura dari Abdul hari Selasa, Damayanti mengutus sopirnya datang ke rumah Julia pada Rabu dini hari untuk mengambil uang bagian Damayanti sebesar 33.000 dollar Singapura.
Pada Rabu itu, baik Abdul, Damayanti, Julia, maupun Dessy menjalani aktivitas seperti biasa. Mereka sama sekali tak menduga gerak-geriknya selama beberapa hari terakhir sebenarnya sudah diintai KPK.
Dessy bahkan asyik jalan-jalan di Pondok Indah Mall setelah mengantongi uang 33.000 dolar Singapura dari Abdul. (baca: Alasan Ketua KPK Enggan Gelar Barang Bukti Usai Tangkap Tangan Politisi PDI-P)
Setelah memastikan terjadi perpindahan uang dari Abdul ke tiga perempuan itu, tim KPK yang masih berada di lapangan langsung dibagi empat.
Pukul 17.00, dua tim pertama bergerak bersamaan untuk menangkap Dessy dan Julia. Dessy ditangkap di Pondok Indah Mall, sedangkan Julia ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan.
Dari dua perempuan itu, KPK menyita uang masing-masing 33.000 dollar Singapura. Tim ketiga kemudian memburu Abdul, yang berhasil ditangkap di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Tak berapa lama setelah menangkap Abdul, tim KPK yang menempel Damayanti pun meringkusnya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tak jauh dari rumahnya.
Damayanti tak berkutik setelah dari mulut sopirnya diketahui dia telah menerima uang 33.000 dollar Singapura.
KPK telah menetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.