Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Jabar Minta Partai Pecat Kader yang Ditangkap Tangan KPK

Kompas.com - 14/01/2016, 20:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPD PDI-P Jawa Barat turut menyesalkan atas ditangkapnya anggota DPR RI Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Fraksi PDI-P Jabar meminta partai bertindak tegas.

"Sejak 3 minggu lalu seluruh kader PDI-P sudah diberikan arahan oleh Sekjen PDIP Hasto, agar tidak korupsi dan tidak melanggar hukum. Apabila kedapatan melakukan korupsi sanksinya pemecatan oleh partai," ujar Waras dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2016).

Waras menambahkan, konsensus anti-korupsi tidak hanya digelorakan saat ini saja. Sejak dulu, dia mengaku partainya mendukung langkah pemberantasan praktek korupsi.

"Dengan kejadian semalam, kami dari Fraksi PDI-P Jabar meminta partai memberikan sanksi tegas dan maksimal kepada anggota DPR RI asal Fraksi PDI-P tersebut," kata Waras.

"Saat Rakernas kemarin, Ketua Umum PDI-P Ibu Mega pun menekankan hal yang sama, bahwa korupsi harus diberantas," ujarnya.

Sikap tegas partai ini, menurut Waras, harus juga disikapi seluruh kader PDI-P, baik di dalam lembaga legislatif atau pun eksekutif agar tidak melakukan praktik korupsi.

"Bagi kader di daerah yang berada di lembaga legislatif agar bekerja dengan baik, dan tidak melakukan korupsi," ucap dia.

KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (13/1/2016) malam.

Selain anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, KPK juga menangkap tiga orang dari pihak swasta dan dua sopir dalam operasi tersebut.

"KPK kemarin telah mengamankan enam orang dalam OTT hari Rabu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Agus mengatakan, tiga pihak swasta yang ditangkap tangan adalah Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir. Sementara dua orang lainnya merupakan sopir.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Damayanti, Dessy, Julia, dan Abdul sebagai tersangka. Sementara dua sopir yang ikut ditangkap KPK dilepaskan karena tidak melekat unsur pidana pada mereka.

Agus mengatakan, dalam kasus ini, Damayanti, Julia, dan Dessy berperan sebagai pihak penerima. Sementara Abdul selaku pihak pemberi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com