JAKARTA KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan delapan anggota DPRD Banten sebagai saksi bagi terdakwa Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Kedelapan anggota DPRD Banten itu akan diperiksa terkait perkara dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten untuk memuluskan pembentukan bank baru di Banten.
"Hari ini, ada delapan saksi dari DPRD Banten yang diperiksa untuk tersangka RT," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (11/1/2016).
Kedelapan anggota DPRD Banten yang diperiksa, yaitu Ananta Wahanan, Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Adde Rosi Khoerunnisa, Hasan Maksudi, A. Zaini, dan Muhlis.
Salah satu anggota DPRD Banten, Adde Rosi Khoerunnisa sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam kasus ini.
Menantu dari mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu mengatakan, Fraksi Golkar telah menolak pembuatan bank daerah Banten. Namun, anggaran untuk bank tersebut tetap berjalan.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.
Ricky pun dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Setya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.