JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono membantah dirinya ikut mengampanyekan calon wali kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Giri menjelaskan, pada 28 September 2015, ia mewakili KPK dalam acara sosialisasi pengendalian gratifikasi di Tangerang Selatan yang diikuti sejumlah pejabat pemerintahan.
"Tidak benar KPK mengampanyekan salah seorang calon (peserta) pilkada," kata Giri saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (7/1/2016).
"KPK sedang mengupayakan pencegahan korupsi di daerah yang rawan korupsi," ujarnya.
Giri dituding oleh kuasa hukum calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel, Ikhsan Modjo - Li Claudia, telah ikut mengampanyekan Airin dalam acara tersebut.
Kuasa hukum Ikhsan-Claudia, Habiburokhman, mengutip media lokal yang menyebutkan bahwa dalam acara tersebut, Giri memuji Airin sebagai sosok antikorupsi.
Ia menilai tidak etis bila pejabat KPK memuji orang yang kemungkinan tersangkut kasus korupsi.
Habiburokhman berencana melaporkan Giri ke Komite Etik KPK karena dinilai melanggar kode etik.
(Baca Kuasa Hukum Ikhsan-Claudia Tuding Pejabat KPK Kampanyekan Airin)
Giri tidak ambil pusing jika dirinya dilaporkan. Ia merasa tudingan terhadapnya tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Silakan saja (lapor). Itu kegiatan resmi KPK. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujarnya.
Ia mengatakan, pada acara tersebut dirinya hanya memaparkan presentasi tentang pengendalian gratifikasi dan juga menayangkan film "keluarga koruptor".
"Tidak ada pujian antikorupsi. Sepertinya tim kuasa hukum mengutip dari kutipan yang tidak benar," kata Giri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.