Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Pembelaan Suryadharma 1.500 Halaman

Kompas.com - 04/01/2016, 12:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Suryadharma hukuman 11 tahun penjara.

Pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, nota pembelaan yang disusun penasihat hukum mencapai 1.500 halaman.

"Berkaitan dengan pembacaan pledoi akan dipimpin oleh saya. Di mana pledoi ini banyak sekali, 1.500 halaman," ujar Humphrey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Selain itu, nantinya Suryadharma juga akan membacakan pledoi yang dia susun sendiri dalam beberapa halaman. (baca: Kasus Korupsi Haji, Suryadharma Ali Dituntut 11 Tahun Penjara)

Humphrey mengatakan, fokus pembelaan Suryadharma akan mengarah pada penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepadanya.

Suryadharma dianggap menyalahgunakan jabatannya selaku menteri agama dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan pemanfaatan sisa kuota haji. (baca: Suryadharma: Satu Hari Pun Saya Tidak Rela, Apalagi 11 Tahun)

"Apa kaitannya haji dengan DOM? Memang dicari-carilah kesalahan terhadap Suryadharma. Kalau tidak kena haji, dikasih supaya kena DOM," kata Humphrey.

Humphrey mengatakan, dalam dakwaan disebutkan bahwa Suryadharma menggunakan DOM untuk kepenyingan pribadinya dan keluarga.

Menurut dia, Suryadharma sama sekali tidak mengetahui soal laporan penggunaan DOM.

Mengenai sisa kuota haji, Humphrey mengklaim, kebijakan tersebut tidak ada yang salah karena merupakan penetapan dari Kementerian Agama, bukan keinginan pribadi kliennya.

"Kita lihat pak Suryadharma disalahkan soal kebijakannya, tapi satu sen pun dia tidak ada menerima yang masuk ke rekening dia," kata Humphrey.

Selain itu, perbuatan Suryadhrma dianggap mengakibatkan kerugian negara. Jumlah kerugian negara ini juga dipermasalahkan penasihat hukum.

Saat awal penyidikan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,8 triliun. Sementara dalam dakwaan, disebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan Suryadharma sebesar Rp 26 miliar dan 17 juta Riyal Saudi.

"Hal ini bagi kita kerugian negara tidak jelas karena data yang diambil data sekunder, bukan primer," kata Humphrey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com