Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan MK dalam Tangani Sengketa Pilkada

Kompas.com - 22/12/2015, 17:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). 

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Budi Achmad Djohari mengatakan, pihaknya telah memiliki gugus tugas yang akan membantu para hakim dalam menelaah dan mengkaji permohonan yang masuk.

"Setelah permohonan masuk, kita melakukan verifikasi. Verifikasi tentang kelengkapan syarat-syarat formal dari masing-masing pemohon, sampai 31 Desember," ujar Budi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).

Bagi pemohon yang sudah memenuhi kelengkapan, akan diterbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL). Sementara bagi yang belum lengkap, akan diterbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

Bagi pemohon yang berkasnya belum lengkap, diberi waktu 3 hari untuk melengkapinya. 

(Baca: 63 Sengketa Pilkada Serentak Sudah Didaftarkan ke MK)

Pada tanggal 4 Januari, semua permohonan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). 

Sidang pertama akan dilangsungkan pada 7 Januari 2015 dengan bentuk panel. Budi menjelaskan, nanti pihaknya akan membagi menjadi tiga panel.

Proses sidang tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga tanggal 17 Januari 2015. Sehari setelahnya,  akan ada sidang putusan sela, untuk menentukan mana pemohon yang dieliminasi.

"Artinya, tidak memenuhi persyaratan formal," ucap Budi.

Pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formal akan dieliminasi dan tidak dapat melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Adapun yang melanjutkan ke sidang pokok perkara adalah para pemohon yang menurut majelis hakim sudah memenuhi persyaratan formal.  "Sehingga kita akan masuk ke pokok perkaranya," ujar Budi.

Dengan waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat di BRPK, Budi menjelaskan, diperkirakan proses sidang PHP akan selesai pada awal atau pertengahan Maret 2015.

Adapun, batas akhir pendaftaran permohonan PHP sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kata Budi, adalah hari ini. "Jadwal KPU, 16-18 Desember untuk Kabupaten/Kota. 17-19 Desember untuk Provinsi," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com