Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Internal MKD Beda Tafsir soal Ada atau Tidaknya Sanksi Etik Setya Novanto

Kompas.com - 17/12/2015, 21:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menutup kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden setelah Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran diri, kemarin, Rabu (16/12/2015).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat, Rabu (16/12/2015), hanya disebutkan bahwa MKD menerima surat pengunduran diri Novanto dan menyatakan dirinya berhenti sebagai Ketua DPR.

Namun, tak disebutkan apakah Novanto terbukti melanggar kode etik atau tidak dalam amar putusan tersebut.

Internal MKD pun terpecah dalam menafsirkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik Novanto.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan, Novanto terbukti melanggar kode etik sedang.

Sebab, sebelum pembacaan putusan, para anggota MKD sudah menyampaikan pandangannya masing-masing.

(Baca: Pandangan Anggota MKD: 10 Beri Setya Novanto Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat)

Sebanyak 10 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dengan sanksi dicopot sebagai Ketua DPR.

Hanya 7 anggota yang menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.

"Jadi melanggar kode etik sedang, walaupun tidak disebutkan eksplisit di situ," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Surahman mengatakan, kasus ditutup dan sanksi tak perlu ditulis karena Novanto sudah mundur dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan sanksi yang akan dijatuhkan.

Penutupan kasus ini juga, kata dia, sesuai dengan pasal 2 ayat (3) huruf h tentang Tata Beracara MKD.

Dalam pasal tersebut disebutkan, "Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, MKD berwenang untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal Pengadu mencabut aduannya atau diputuskan oleh Rapat MKD."

"Dengan berhentinya teradu itu kan sama saja dengan sanksi sedang yang kita berikan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dari Fraksi PDI-P menyatakan hal serupa. Menurut dia, pandangan 10 anggota yang memilih mejatuhkan sanksi sedang kepada Novanto tidak bisa dipisahkan dari amar putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com