Hal tersebut diungkapkan pengacaranya, Humphrey Djemat.
Menurut Humphrey, begitu Kaligis bisa menghirup udara bebas, dia tidak ingin lagi menjadi pengacara.
"Beliau katanya tidak mau lagi jadi pengacara," ujar Humphrey, saat dihubungi, Kamis (17/12/2015).
Humphrey mengatakan, Kaligis ingin dihukum ringan sehingga saat bebas nanti, ia masih bisa mengabdi dalam dunia pendidikan.
Diketahui, Kaligis merupakan guru besar hukum dan menjadi pengajar di berbagai perguruan tinggi.
Menurut Humphrey, Kaligis tak ingin ilmu yang dimilikinya luntur begitu saja. Namun, Humphrey membantah kasus yang menjerat Kaligis menjadi penyebab kliennya kapok jadi pengacara.
"Kasusnya membuat Pak OCK sadar bahwa sisanya hidupnya lebih berguna untuk mendedikasikannya dalam dunia pendidikan," kata dia.
Humphrey mengatakan, menurut Kaligis, cukup sudah masa 50 tahun bergelut membela perkara. Kaligis menganggap pengabdian di bidang pndidikan lebih membuatnya tenang dalam hidup.
"Cukuplah sebagai pengacara yang hampir 50 tahun, apa lagi yang mau dicari katanya," kata dia.
Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Ia dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari iatri Gubernue nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.