Dalam surat yang ditandatanganinya, Fahri beralasan Akbar sudah dilaporkan oleh Politisi Golkar Ridwan Bae ke MKD karena membocorkan materi rapat internal MKD.
Akbar mempertanyakan langkah Fahri karena dia juga sudah melaporkan tiga anggota MKD Golkar yang menghadiri jumpa pers Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, namun tidak ada tindak lanjut.
Akbar akhirnya pasrah nonaktif dan posisinya digantikan oleh Victor Laiskodat.
Kendati demikian, semua manuver dan perlawanan itu tidak lantas membuat posisi Novanto di atas angin. Dalam sidang putusan yang didahului penyampaian pandangan masing-masing anggota, sebanyak 10 Anggota MKD menganggap Novanto melanggar kode etik kategori sedang dan harus diberhentikan dari Ketua DPR.
Adapun tujuh anggota lainnya menganggap Novanto melanggar kode etik berat dengan sanksi minimal skorsing 3 bulan dan maksimal dipecat sebagai anggota DPR.
Namun, pelanggaran kode etik berat ini harus melalui pembentukan panel terlebih dahulu, yang terdiri dari tiga unsur anggota MKD dan empat unsur masyarakat.
Panel nantinya bisa menyatakan teradu tidak terbukti melanggar kode etik atau sebaliknya. Proses kerja Panel maksimal 90 hari.
Di tengah sidang putusan yang sedang diskors, Novanto pun menghubungi Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad untuk menemuinya di lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen. Tepatnya pukul 19.45 WIB, Novanto menyerah dan memberikan surat pengunduran diri kepada Dasco.
"Saya titip surat pengunduran diri saya. Saya dengan besar hati mengundurkan diri untuk kepentingan yang lebih besar, kepentingan bangsa dan negara," ujar Dasco, menirukan ucapan Novanto.
Surat tersebut lantas dibahas di rapat tertutup MKD. Setelah itu, MKD mengeluarkan putusan yang pada intinya menerima pengunduran diri Novanto itu. Tak ada sanksi yang diberikan karena surat pengunduran diri sudah masuk sebelum putusan dibacakan.
"Terhitung sejak hari Rabu, 16 Desember 2015, Saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019," kata Ketua MKD Surahman Hidayat membacakan bunyi amar putusan.