Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Akhirnya Menyerah...

Kompas.com - 17/12/2015, 06:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


Manuver bahkan masih dilakukan hingga hari pembacaan putusan. Anggota MKD dari Nasdem Akbar Faizal yang selama ini dikenal keras, mendadak dinonaktifkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Dalam surat yang ditandatanganinya, Fahri beralasan Akbar sudah dilaporkan oleh Politisi Golkar Ridwan Bae ke MKD karena membocorkan materi rapat internal MKD.

Akbar mempertanyakan langkah Fahri karena dia juga sudah melaporkan tiga anggota MKD Golkar yang menghadiri jumpa pers Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, namun tidak ada tindak lanjut.

Akbar akhirnya pasrah nonaktif dan posisinya digantikan oleh Victor Laiskodat.

Kendati demikian, semua manuver dan perlawanan itu tidak lantas membuat posisi Novanto di atas angin. Dalam sidang putusan yang didahului penyampaian pandangan masing-masing anggota, sebanyak 10 Anggota MKD menganggap Novanto melanggar kode etik kategori sedang dan harus diberhentikan dari Ketua DPR.

Adapun tujuh anggota lainnya menganggap Novanto melanggar kode etik berat dengan sanksi minimal skorsing 3 bulan dan maksimal dipecat sebagai anggota DPR.

Namun, pelanggaran kode etik berat ini harus melalui pembentukan panel terlebih dahulu, yang terdiri dari tiga unsur anggota MKD dan empat unsur masyarakat.

Panel nantinya bisa menyatakan teradu tidak terbukti melanggar kode etik atau sebaliknya. Proses kerja Panel maksimal 90 hari.

Di tengah sidang putusan yang sedang diskors, Novanto pun menghubungi Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad untuk menemuinya di lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen. Tepatnya pukul 19.45 WIB, Novanto menyerah dan memberikan surat pengunduran diri kepada Dasco.

"Saya titip surat pengunduran diri saya. Saya dengan besar hati mengundurkan diri untuk kepentingan yang lebih besar, kepentingan bangsa dan negara," ujar Dasco, menirukan ucapan Novanto.

Surat tersebut lantas dibahas di rapat tertutup MKD. Setelah itu, MKD mengeluarkan putusan yang pada intinya menerima pengunduran diri Novanto itu. Tak ada sanksi yang diberikan karena surat pengunduran diri sudah masuk sebelum putusan dibacakan.

"Terhitung sejak hari Rabu, 16 Desember 2015, Saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019," kata Ketua MKD Surahman Hidayat membacakan bunyi amar putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com