Idris meyakini Nazar bisa memuluskan permintaannya itu karena berasal dari Partai Demokrat, partai yang berkuasa saat itu.
"Saya dengar, Pak Nazar jalurnya bagus. Waktu jamannya Pak Harto (Soeharto), kuning berkuasa. Megawati, merah yang berkuasa. Ini jamannya biru," ujar Idris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Warna-warna yang disebutkan Idris merujuk pada partai politik.
Partai Golkar didominasi oleh warna kuning. Sementara, warna merah merujuk pada PDI Perjuangan, partai pimpinan Megawati Soekarno Putri.
Sementara saat korupsi itu dilakukan ketika presiden yang menjabat adalah Soesilo Bambang Yudhoyono yang berasal dari Partai Demokrat yang identik dengan warna biru.
Idris menyesalkan banyak anggota DPR yang tidak terjerat. Padahal, permintaan fee dari Nazar ke PT DGI karena harus menyetor uang ke DPR untuk memuluskan proyek agar dianggarkan di APBN atau APBN-P.
"Ini kasusnya lebih dahsyat dari Sumbar. Hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau Senayan (DPR), (minta) uang di muka. Setelah kita terima uang dari proyek, kita berikan," kata Idris.
Idris mengatakan, uang dari PT DGI diberikan melalui Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis.
Setiap bertemu Nazar, keduanya tidak pernah membahas soal fee itu.
"Itu kan urusan company-nya," kata dia.
Dalam berkas dakwaan, sekitar awal 2010, pihak PT DGI menemui Nazar untuk meminta bantuan agar sejumlah proyek bisa diloloskan dalam APBN.
Adapun sejumlah proyek yang diajukan PT DGI, yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, Gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.
Nazar menyanggupinya dengan meminta fee sebesar 21-22 persen dari nilai kontrak proyek.
Ia meminta bawahannya, Mindo Rosalina Manulang untuk menemui masing-masing satuan kerja pemerintah pengguna anggaran untuk memenangkan PT DGI.
"Menindaklanjuti perintah terdakwa, Mindo menemui El Idris dalam rangka menagih realisasi komitmen fee atas proyek-proyek yang dikerjakan PT DGI," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.