Oktober 2015
Pada 20 Oktober 2015, KPK menangkap tangan anggota Fraksi Hanura DPR Dewie Yasin Limpo beserta anak buahnya dan pejabat serta pengusaha di Deiyai, Papua.
Suap diduga dilakukan untuk memuluskan usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 di Deiyai.
Indriyanto mengatakan, banyaknya OTT yang dilakukan menjadi salah satu faktor yang membuat KPK agak lama dalam menuntaskan perkara.
"Dengan segala keterbatasan penyidik. Kami melakukan OTT. Kita sangat terbatas dengan jumlah penyidik, tapi berusaha bekerja seoptimal mungkin," kata Indriyanto.
Pada tahun ini, kata Anto, KPK menangani 84 kasus untuk penyelidikan, 99 kasus di tingkat penyidikan, 91 di penuntutan, dan 33 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, KPK menyetorkan Rp 198 miliar ke kas negara dari hasil denda terpidana yang menyebabkan kerugian negara.
Indriyanto mengatakan, sebagian besar kasus yang ditangani KPKterkait penyuapan. Disusul oleh dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
"Penanganan perkara dari DPR dan DPRD ada 12 perkara, 13 perkara melibatkan swasta, 7 perkara melibatkan eselon I, II, III, juga melibatkan gubernur, Wali kota, bupati, serta hakim dan kepala kementerian lembaga ada tiga perkara," kata Indriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.