Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Penyidik Posisikan Nikita Mirzani Sebagai Korban

Kompas.com - 13/12/2015, 18:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bahwa Nikita Mirzani merupakan korban tindak pidana perdagangan orang melalui praktik prostitusi, menuai kontroversi di masyarakat.

Beberapa pakar hukum pidana dan kriminolog berpendapat bahwa Nikita pada dasarnya tak  termasuk sebagai korban. Nikita seharusnya menjadi bagian dari tindak kejahatan itu sendiri.

Lantas, apa penjelasan penyidik atas pendapat itu?

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana menjelaskan, pada dasarnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya mengenal dua obyek, pelaku dan korban.

Obyek pelaku, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU TPPO adalah "setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah NKRI".

Adapun obyek korban diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU yang sama. (Baca: Usai Penggerebekan, Nikita Mirzani Menangis Ingat Anaknya)

Bunyinya, "korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang".

Dalam perkara ini, lanjut Umar, O yang diduga sebagai mucikari serta F, manajer Nikita, telah memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana perdagangan manusia. (Baca: Nikita Mirzani Bantah Terima Uang Kencan Sebelum Penggerebekan)

"Pelaku bertujuan mengeksploitasi korbannya, yakni Nikita. Dalam bagian penjelasan UU itu juga, salah satu jenis eksploitasi adalah pelacuran," ujar Umar kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2015).

Tak berpengaruh

Sementara itu, di dalam undang-undang yang sama, perempuan yang dieksploitasi oleh pelaku diposisikan sebagai korban.

Unsur-unsur itu tercantum pula di dalam UU TPPO seperti yang dijelaskan sebelumnya. (Baca: Polisi Tangkap Nikita Mirzani Terkait Dugaan Prostitusi Online)

Bunyi penggalan kutipan yang ada di Pasal 2 ayat 1 UU TPPO  (bukan Pasal 1 ayat 2 seperti disebutkan sebelumnya) adalah "...walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut...".

Tidak hanya di pasal itu saja, lanjut Umar, Pasal 2 dan Pasal 26 UU tersebut juga berisi penegasan bahwa walaupun tindak pidana perdagangan orang disetujui oleh korbannya, korban tetap tidak dapat dijerat pidana yang sama.

"Pasal 26 secara khusus ya, berbunyi, 'persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana orang' begitu," ujar Umar.

Contoh kasus

Umar pun mencontohkan salah satu perkara tindak pidana perdagangan orang lain, selain prostitusi, yakni pengiriman tenaga kerja ilegal.

"Misalnya, WNI dikirim ke luar negeri secara unprocedural. Kemudian di luar negeri, mereka tidak dibayar sesuai kontrak dan kerja mereka juga tidak sesuai kontrak. Lantas apa mereka dikategorikan sebagai orang yang memberikan kesempatan bagi para pelaku? Kan tidak," ujar Umar.

Umar enggan menanggapi soal wacana revisi UU TPPO demi dapat menjerat pekerja seks kelas atas. (Baca: Prostitusi Artis, Perdagangan Orang atau Kerja Sama Bisnis?)

Sebagai penyidik, Umar menegaskan bahwa dirinya menjalankan apa yang tercantum di dalam undang-undang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

Artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu.

Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual NM.

Adapun NM dianggap sebagai korban.

O dan F dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com