Mereka khawatir hasil sidang MKD bisa dipertanyakan apabila tiga anggota MKD Golkar yang baru belum disahkan di Paripurna.
Sebab, sesuai Pasal 79 ayat 5 dan 6 Peraturan DPR, anggota baru MKD harus disahkan dulu dalam rapat paripurna.
"Mereka (pimpinan DPR) sepertinya ingin mencari celah untuk mengganggu persidangan kasus Setya Novanto di MKD," kata Syarif.
"Kuat sekali indikasinya ingin menjegal dengan mencari alasan macam-macam," ucapnya.
Adapun Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo khawatir penundaan yang terus dilakukan ini akan dicurigai sebagai sandera atau bargaining kasus Novanto.
Apalagi, kata dia, rapat paripurna kali ini mengagendakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai inisiatif DPR dalam prolegnas prioritas 2015.
"Kan ada praduga kalau ini dijadikan sandera. Muncul isu di luaran seolah ini dijadikan bargaining," kata Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.