Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Pilkada Serentak, Partai Minta "Saham" Masih Terjadi

Kompas.com - 05/12/2015, 13:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menilai, fenomena partai minta "saham" alias mahar masih terjadi pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015.

Menurut dia, fenomena tersebut tak hanya terjadi di daerah tertentu, tetapi ada di semua daerah.

"Partai minta "saham" pada saat pencalonan itu nyata. Ini sudah disampaikan Megawati (Ketua Umum PDIP) seminggu yang lalu bahwa memang mahar itu masih terjadi," tutur Masykurudin di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menceritakan pengalamannya mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebastian akhirnya mundur dari pencalonan setelah dimintai mahar dengan jumlah besar sebagai syarat pencalonan.

"Tiba-tiba begitu SK (Surat Keputusan) mau dikeluarkan, ada orang yang bilang harus setor Rp 3 miliar. Partai yang lain Rp 1 miliar. Saya bilang stop," kata Sebastian.

Ia menuturkan, beberapa partai juga sempat menawarkan dukungan berupa sejumlah uang jika mau masuk ke partai mereka.

Menanggapi pernyataan Sebastian, Masykurudin mengatakan bahwa mayoritas partai justru tidak banyak mendukung dana calon-calon kepala daerahnya.

"Pernyataan Mas Sebastian bahwa partai akan membantu, itu bohong. Tidak lebih dari 5 persen sumbangan partai politik ke pasangan calon. Bahkan 70 persennya nol," ungkap Masykurudin.

Ia melihat, partai justru cenderung tak ingin berepot-repot menyukseskan calonnya di daerah.

"Permintaan saham parpol itu terjadi pada saat pencalonan ditambah dengan mereka tidak mau cawe-cawe untuk mensukseskan pasangan calonnya. Terlihat dari besaran sumbangannya itu," ucap Masykurudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com